Pemerintah baru menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) untuk pembuatan paspor menggunakan biometrik, yaitu foto wajah dan sidik jari pada Juli-Agustus 2008.
Sebelum itu, sistemnya masih manual. Foto dan sidik jari yang diambil pun disimpan dalam arsip manual tanpa penelitian biometrik.
Baca juga: Imigrasi Ungkap Kronologi Tertangkapnya Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata
Adelin yang terlahir dengan nama China kemudian menggantinya dengan Adelin Lis. Baik di KTP, kartu keluarga (KK), maupun akta kelahiran.
Dia menggunakan seluruh dokumen itu untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Polonia, Medan, Sumatera Utara, pada 2002. Namun, hingga 2007, Adelin tidak pernah memperpanjang paspor.
Adelin baru membuat paspor pada 2008, ketika keimigrasian sudah menggunakan Simkim. Saat itulah dirinya mencatatkan dirinya sebagai Hendro Leonardi.
Adelin pun memiliki satu set dokumen untuk membuktikan dirinya sebagai Hendro Leonardi, termasuk akta lahir dengan nama China dan surat ganti nama menjadi Hendro Leonardi.
Ia juga mempunyai KTP dan KK atas nama tersebut yang kemudian digunakan untuk membuat paspor.
”Bagaimana dia mendapatkan KTP, KK, akta lahir, surat ganti nama, dan lainnya sebagai Hendro Leonardi, sekarang itu yang sedang dalami," kata Suhendra
"Mungkin kita perlu kerja sama dengan Dukcapil dan sistem administrasi kependudukannya,” ucap dia.
Baca juga: Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan yang Dideportasi dari Singapura...
Pada penggantian paspor berikutnya, kata Suhendra, verifikasi yang dilakukan terhadap data 2008 lebih mudah.
Pemohon cukup membawa paspor lama dan KTP untuk mengganti paspor karena datanya sudah terekam di Simkim.
”Setelah penerapan Simkim, terhadap orang yang sudah diambil foto dan sidik jarinya, pasti terdeteksi dalam biometriknya jika melakukan perubahan data atau ada data yang sama dengan orang lain," papar Suhendra.
"Namun, untuk kasus paspor Hendro Leonardi yang datanya digunakan Adelin Lis ataupun Hendra Subrata yang menggunakan data Endang Rifai, paspor yang digunakan sebelum proses biometrik sehingga tidak terbaca,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.