Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Buron Hendra Subrata, Bermula dari Paspor Asli tetapi Palsu

Kompas.com - 28/06/2021, 11:40 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kejaksaan, Hendra Subrata, dideportasi dari Singapura dan tiba di Jakarta pada Sabtu (26/6/2021), malam.

Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo.

Pemulangan Hendra berselang seminggu setelah Adelin Lis pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Tertangkapnya dua buron yang menggunakan modus serupa ini merupakan momentum untuk membongkar jejaring pembuatan dokumen palsu yang kerap membantu pelarian terpidana.

Baca juga: Rekam Jejak Hendra Subrata, Buron Kasus Percobaan Pembunuhan

Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi, terpidana percobaan pembunuhan yang menjadi buron sejak 2011.

Hendra diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada pukul 17.45 WIB, lalu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40.

Sejak ditangkap pada Februari 2021 karena memiliki paspor atas nama Endang Rifai, Hendra dinilai kooperatif.

Hendra mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan. Oleh karena itu, ICA tidak menugaskan aparat untuk mengantar ke Jakarta seperti saat pemulangan Adelin Lis, pekan lalu.

Sesampainya di Jakarta, Hendra dibawa ke Kejaksaan Agung dengan iring-iringan mobil pengamanan. Pria 81 tahun itu turun dari mobil tahanan untuk memasuki ruang konferensi pers dengan menggunakan kursi roda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kesehatan Hendra telah diperiksa dan dinyatakan sehat. Ia pun sudah menjalani tes usap PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Oleh karena itu, Hendra dianggap sudah bisa menjalani hukuman meski harus menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

”Hari ini jaksa eksekutor sudah mulai melakukan pidana badan (untuk Hendra),” kata Leonard dikutip dari Kompas.id, Sabtu.

Baca juga: Kejagung Pastikan Pemulangan Buron Hendra Subrata Perhatikan Aspek Kemanusiaan

Pada 2010, Hendra dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti mencoba membunuh rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo.

Namun, ketika hukuman akan dieksekusi pada 2011, Hendra dan istrinya melarikan diri ke Singapura.

Hendra ditemukan saat hendak memperpanjang paspor atas nama Endang Rifai di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Saat itu, petugas menemukan datanya identik dengan Hendra Subrata yang berstatus buron.

Kemudian, petugas juga memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Endang Rifai yang memiliki perbedaan dengan basis data atas nama Hendra, di antaranya nama, tempat dan tanggal lahir, serta agama.

Kronologi pengungkapan

Dikutip dari Kompas.id, Minggu (27/6/2021), Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, kecurigaan bermula saat petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura mewawancarai dan meneliti berkas Endang Rifai.

Saat itu, Hendra gelisah dan marah karena merasa proses wawancara terlalu lama. Ini berbeda dengan istrinya yang sebelumnya memperpanjang paspor, tetapi dengan waktu yang lebih cepat.

Hendra ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya di rumah sakit. Saat ditanya nama istrinya, ia pun menyebutkan nama Linawaty Widjaja.

Setelah ditelusuri, nama itu ada dalam basis data, tetapi nama suami bukan Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ternyata Sempat Berencana Pulangkan Buron Hendra Subrata dan Adelin Lis Bersamaan

Modus yang digunakan Hendra untuk melarikan diri dari hukuman serupa dengan Adelin Lis.

Terpidana pembalakan liar yang menjadi buron selama 13 tahun itu juga ditangkap di Singapura karena diketahui memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi.

Ia sudah dideportasi lebih dahulu dan dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (19/6/2021).

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arya Pradhana Anggakara mengatakan, persoalan paspor asli tetapi palsu milik Adelin Lis dan Hendra Subrata masih didalami.

Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri untuk mengusutnya.

Senada dengan Angga, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masih menelusuri dokumen kependudukan yang digunakan Hendra Subrata dan Adelin Lis untuk membuat paspor.

”Saya masih mendalami ke DKI,” kata Zudan.

Manfaatkan celah pergantian paspor

Atase Imigrasi KBRI di Singapura, Suhendra mengatakan, Adelin memanfaatkan ruang pergantian sistem pembuatan paspor dari manual ke biometrik pada 2008.

Pemerintah baru menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) untuk pembuatan paspor menggunakan biometrik, yaitu foto wajah dan sidik jari pada Juli-Agustus 2008.

Sebelum itu, sistemnya masih manual. Foto dan sidik jari yang diambil pun disimpan dalam arsip manual tanpa penelitian biometrik.

Baca juga: Imigrasi Ungkap Kronologi Tertangkapnya Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata

Adelin yang terlahir dengan nama China kemudian menggantinya dengan Adelin Lis. Baik di KTP, kartu keluarga (KK), maupun akta kelahiran.

Dia menggunakan seluruh dokumen itu untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Polonia, Medan, Sumatera Utara, pada 2002. Namun, hingga 2007, Adelin tidak pernah memperpanjang paspor.

Adelin baru membuat paspor pada 2008, ketika keimigrasian sudah menggunakan Simkim. Saat itulah dirinya mencatatkan dirinya sebagai Hendro Leonardi.

Adelin pun memiliki satu set dokumen untuk membuktikan dirinya sebagai Hendro Leonardi, termasuk akta lahir dengan nama China dan surat ganti nama menjadi Hendro Leonardi.

Ia juga mempunyai KTP dan KK atas nama tersebut yang kemudian digunakan untuk membuat paspor.

”Bagaimana dia mendapatkan KTP, KK, akta lahir, surat ganti nama, dan lainnya sebagai Hendro Leonardi, sekarang itu yang sedang dalami," kata Suhendra

"Mungkin kita perlu kerja sama dengan Dukcapil dan sistem administrasi kependudukannya,” ucap dia.

Baca juga: Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan yang Dideportasi dari Singapura...

Pada penggantian paspor berikutnya, kata Suhendra, verifikasi yang dilakukan terhadap data 2008 lebih mudah.

Pemohon cukup membawa paspor lama dan KTP untuk mengganti paspor karena datanya sudah terekam di Simkim.

”Setelah penerapan Simkim, terhadap orang yang sudah diambil foto dan sidik jarinya, pasti terdeteksi dalam biometriknya jika melakukan perubahan data atau ada data yang sama dengan orang lain," papar Suhendra.

"Namun, untuk kasus paspor Hendro Leonardi yang datanya digunakan Adelin Lis ataupun Hendra Subrata yang menggunakan data Endang Rifai, paspor yang digunakan sebelum proses biometrik sehingga tidak terbaca,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com