Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Buron Hendra Subrata, Bermula dari Paspor Asli tetapi Palsu

Kompas.com - 28/06/2021, 11:40 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kejaksaan, Hendra Subrata, dideportasi dari Singapura dan tiba di Jakarta pada Sabtu (26/6/2021), malam.

Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo.

Pemulangan Hendra berselang seminggu setelah Adelin Lis pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Tertangkapnya dua buron yang menggunakan modus serupa ini merupakan momentum untuk membongkar jejaring pembuatan dokumen palsu yang kerap membantu pelarian terpidana.

Baca juga: Rekam Jejak Hendra Subrata, Buron Kasus Percobaan Pembunuhan

Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi, terpidana percobaan pembunuhan yang menjadi buron sejak 2011.

Hendra diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada pukul 17.45 WIB, lalu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40.

Sejak ditangkap pada Februari 2021 karena memiliki paspor atas nama Endang Rifai, Hendra dinilai kooperatif.

Hendra mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan. Oleh karena itu, ICA tidak menugaskan aparat untuk mengantar ke Jakarta seperti saat pemulangan Adelin Lis, pekan lalu.

Sesampainya di Jakarta, Hendra dibawa ke Kejaksaan Agung dengan iring-iringan mobil pengamanan. Pria 81 tahun itu turun dari mobil tahanan untuk memasuki ruang konferensi pers dengan menggunakan kursi roda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kesehatan Hendra telah diperiksa dan dinyatakan sehat. Ia pun sudah menjalani tes usap PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Oleh karena itu, Hendra dianggap sudah bisa menjalani hukuman meski harus menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

”Hari ini jaksa eksekutor sudah mulai melakukan pidana badan (untuk Hendra),” kata Leonard dikutip dari Kompas.id, Sabtu.

Baca juga: Kejagung Pastikan Pemulangan Buron Hendra Subrata Perhatikan Aspek Kemanusiaan

Pada 2010, Hendra dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti mencoba membunuh rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo.

Namun, ketika hukuman akan dieksekusi pada 2011, Hendra dan istrinya melarikan diri ke Singapura.

Hendra ditemukan saat hendak memperpanjang paspor atas nama Endang Rifai di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Saat itu, petugas menemukan datanya identik dengan Hendra Subrata yang berstatus buron.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com