Kemudian, petugas juga memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Endang Rifai yang memiliki perbedaan dengan basis data atas nama Hendra, di antaranya nama, tempat dan tanggal lahir, serta agama.
Kronologi pengungkapan
Dikutip dari Kompas.id, Minggu (27/6/2021), Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, kecurigaan bermula saat petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura mewawancarai dan meneliti berkas Endang Rifai.
Saat itu, Hendra gelisah dan marah karena merasa proses wawancara terlalu lama. Ini berbeda dengan istrinya yang sebelumnya memperpanjang paspor, tetapi dengan waktu yang lebih cepat.
Hendra ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya di rumah sakit. Saat ditanya nama istrinya, ia pun menyebutkan nama Linawaty Widjaja.
Setelah ditelusuri, nama itu ada dalam basis data, tetapi nama suami bukan Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ternyata Sempat Berencana Pulangkan Buron Hendra Subrata dan Adelin Lis Bersamaan
Modus yang digunakan Hendra untuk melarikan diri dari hukuman serupa dengan Adelin Lis.
Terpidana pembalakan liar yang menjadi buron selama 13 tahun itu juga ditangkap di Singapura karena diketahui memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi.
Ia sudah dideportasi lebih dahulu dan dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (19/6/2021).
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arya Pradhana Anggakara mengatakan, persoalan paspor asli tetapi palsu milik Adelin Lis dan Hendra Subrata masih didalami.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri untuk mengusutnya.
Senada dengan Angga, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masih menelusuri dokumen kependudukan yang digunakan Hendra Subrata dan Adelin Lis untuk membuat paspor.
”Saya masih mendalami ke DKI,” kata Zudan.
Manfaatkan celah pergantian paspor
Atase Imigrasi KBRI di Singapura, Suhendra mengatakan, Adelin memanfaatkan ruang pergantian sistem pembuatan paspor dari manual ke biometrik pada 2008.