Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Daftar Calon Dubes RI, Ada Nama Fadjroel Rachman dan Ketua Kadin Rosan Roeslani

Kompas.com - 25/06/2021, 21:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 33 nama calon duta besar luar biasa berkuasa penuh Republik Indonesia untuk negara sahabat dan organisasi internasional kepada DPR.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengungkapkan, 33 nama calon duta besar itu kurang lebih sesuai dengan daftar nama yang tercantum dalam sebuah dokumen yang tersebar di publik.

"Saya enggak bisa sebutkan satu persatu ya karena ini masih berproses. Namun demikian kurang lebih beberapa nama yang saya ingat betul adanya," kata Meutya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Fit and Proper Test Calon Dubes Digelar Juli, Berikut Daftar Nama yang Beredar

Dalam dokumen tersebut, ada nama Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang dicalonkan sebagai Duta Besar RI untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan yang berkedudukan di Nur-Sultan.

Selain Fadjroel, ada juga nama Ketua Kamar Dagang dan Industri Rosan Perkasa Roeslani sebagai calon Duta Besar RI untuk Amerika Serikat yang berkedudukan di Washington D.C.

Meutya menuturkan, Komisi I DPR mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan para calon duta besar itu digelar pada minggu kedua bulan Juli 2021 mendatang.

"Insya Allah kalau tidak ada halangan Minggu kedua bulan Juli," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Baca juga: Dubes RI di Inggris Serahkan Surat Kepercayaan ke Ratu Elizabeth II

Berikut daftar 33 nama calon duta besar RI yang tercantum dalam dokumen yang tersebar tersebut

1. Ade Padmo Sarwono Untuk Kerajaan Yordania Hashimiah merangkap Palestina, berkedudukan di Amman

2. Bebeb A.K. Djundjunan untuk Republik Yunani, berkedudukan di Athena

3. Tatang B.U. Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis, berkedudukan di Bogota

4. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia, berkedudukan di Bratislava

5. Siswo Pramono untuk Australia merangkap Republik Vanuatu, berkedudukan di Canberra

6. Triyogo Jatmiko untuk Republik Persatuan Tanzania, merangkap Republik Burundi dan Republik Rwanda, berkedudukan di Dar Es Salaam

7. Heru Subolo untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal, berkedudukan di Dhaka

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com