Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/06/2021, 21:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat domisili bagi penerima vaksinasi Covid-19.

Namun, vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili hanya digelar di fasilitasi pelayanan kesehatan (fasyankes) tertentu.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," demikian bunyi SE tersebut, yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Vaksinasi di Pos Pelayanan DKI Jakarta Tetap Syaratkan KTP DKI atau Keterangan Domisili

Menurut pihak Kemenkes, langkah ini dilakukan demi percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Oleh karena itu, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

SE terserfikasi juga menyatakan bahwa kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Vaksinasi di Pos Pelayanan DKI Jakarta Tetap Syaratkan KTP DKI atau Keterangan Domisili

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Kemudian, mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke dosis 2 yakni 28 hali dan vaksin AstraZeneca adalah 8–12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Nasional
Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Nasional
Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Nasional
Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Nasional
Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Nasional
Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Nasional
Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Nasional
Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Nasional
1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

Nasional
Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Nasional
PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

Nasional
Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Nasional
Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Nasional
[POPULER NASIONAL] Nasdem Tanggapi Ucapan Mahfud soal Anies Bisa Dijegal Kubu Sendiri | PAN Tetap Usung Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

[POPULER NASIONAL] Nasdem Tanggapi Ucapan Mahfud soal Anies Bisa Dijegal Kubu Sendiri | PAN Tetap Usung Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Soal Dukungan, Ganjar: Beberapa Hari Lagi Akan Ada Partai Lain yang Komunikasi

Soal Dukungan, Ganjar: Beberapa Hari Lagi Akan Ada Partai Lain yang Komunikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com