JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat domisili bagi penerima vaksinasi Covid-19.
Namun, vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili hanya digelar di fasilitasi pelayanan kesehatan (fasyankes) tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," demikian bunyi SE tersebut, yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Vaksinasi di Pos Pelayanan DKI Jakarta Tetap Syaratkan KTP DKI atau Keterangan Domisili
Menurut pihak Kemenkes, langkah ini dilakukan demi percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.
Oleh karena itu, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
SE terserfikasi juga menyatakan bahwa kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Vaksinasi di Pos Pelayanan DKI Jakarta Tetap Syaratkan KTP DKI atau Keterangan Domisili
Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Kemudian, mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke dosis 2 yakni 28 hali dan vaksin AstraZeneca adalah 8–12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.