Sementara, dari keseluruhan kasus yang terdata, terdapat 220 orang korban dengan rincian 199 luka-luka dan 21 tewas.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolri Buat Kebijakan Zero Tolerance Praktik Penyiksaan oleh Oknum Polisi
Adapun motif penyiksaan pada umumnya ialah untuk memaksa pengakuan korban (40 Kasus) dan sebagai bentuk penghukuman (23 kasus).
Kemudian, sebanyak 34 kasus terjadi di tempat umum sementara 29 kasus terjadi di sel tahanan.
Mayoritas kasus penyiksaan terjadi pada korban salah tangkap (47 kasus) dibandingkan pada kriminal (16 kasus). Penyiksaan kerap dilakukan menggunakan tangan kosong, yakni 49 peristiwa.
Terdapat pula peristiwa yang menggunakan benda keras, senjata api, listrik, dan senjata tajam untuk memberikan penderitaan kepada korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.