JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menunjuk Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi untuk mengemban posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Sebelum ditugaskan bergabung dengan Korps Adhyaksa, Anwar merupakan perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut bintang dua yang mengemban jabatan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI sejak 9 April 2020.
Adapun posisi baru tersebut diterima Anwar setelah Panglima TNI memberikan promosi jabatan, sebagaimana Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 23 Juni 2021.
Di mana dalam keputusan tersebut Panglima TNI menetapkan mutasi dan promosi terhadap 104 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang terdiri dari 65 Pati TNI AD, 22 Pati TNI AL, dan 17 Pati TNI AU.
"(Promosi jabatan) Laksda TNI Anwar Saadi, dari Kababinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Laksda Anwar Saadi Ditunjuk Jadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Anwar merupakan lulusan terbaik Akademi Angkatan Laut (AAL) pada 1988.
Prestasinya ini mengantarkannya meraih penghargaan Adhi Makayasa.
Gelar Adhi Makayasa merupakan penghargaan yang diberikan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri.
Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian.
Dalam perjalanannya sebagai Pati TNI AL, Anwar tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) pada 2019.
Kemudian ia mendapatkan promosi jabatan untuk mengisi posisi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) KSAL pada 2019-2020.
Setelah itu, ia kembali mendapat promosi dengan menempati Kababinkum pada 2020 sebelum akhirnya menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada tahun ini.
Dikutip dari Kompas.id, pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Sahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung
Merujuk Perpres Nomor 15 Tahun 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer bertugas mengoordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.