Salin Artikel

Profil Singkat Laksda Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menunjuk Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi untuk mengemban posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Sebelum ditugaskan bergabung dengan Korps Adhyaksa, Anwar merupakan perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut bintang dua yang mengemban jabatan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI sejak 9 April 2020.

Adapun posisi baru tersebut diterima Anwar setelah Panglima TNI memberikan promosi jabatan, sebagaimana Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 23 Juni 2021.

Di mana dalam keputusan tersebut Panglima TNI menetapkan mutasi dan promosi terhadap 104 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang terdiri dari 65 Pati TNI AD, 22 Pati TNI AL, dan 17 Pati TNI AU.

"(Promosi jabatan) Laksda TNI Anwar Saadi, dari Kababinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Anwar merupakan lulusan terbaik Akademi Angkatan Laut (AAL) pada 1988.

Prestasinya ini mengantarkannya meraih penghargaan Adhi Makayasa.

Gelar Adhi Makayasa merupakan penghargaan yang diberikan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri.

Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian.

Dalam perjalanannya sebagai Pati TNI AL, Anwar tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) pada 2019.

Kemudian ia mendapatkan promosi jabatan untuk mengisi posisi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) KSAL pada 2019-2020.

Setelah itu, ia kembali mendapat promosi dengan menempati Kababinkum pada 2020 sebelum akhirnya menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada tahun ini.

Dikutip dari Kompas.id, pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Merujuk Perpres Nomor 15 Tahun 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer bertugas mengoordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/12162771/profil-singkat-laksda-anwar-saadi-jaksa-agung-muda-bidang-pidana-militer

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke