Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkopolhukam Bantah Penandatanganan SKB Pedoman UU ITE Dilakukan Diam-diam

Kompas.com - 24/06/2021, 21:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membantah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan diam-diam.

"Jadi saya ingin mengklarifikasi. Artinya begini, tidak ada maksud sekali pun dari Kemenkopolhukam penandatanganan tidak dipublikasi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6/2021).

Ia menuturkan, tak mudah untuk menentukan waktu penandatanganan SKB yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Pedoman UU ITE Berpeluang Bantu Masalah Implementasi, tapi Revisi UU ITE Harus Disegerakan

Sebab, ketiganya mempunyai kesibukan masing-masing dan hanya memiliki waktu luang yang terbatas.

"Tapi alhamdulillah juga, kemarin sesuaikan waktunya kita laksanakan sore hari," kata dia.

Sugeng juga menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menutup-nutupi penandatanganan SKB tersebut.

"Jadi ini kita tidak bermaksud menutup-nutupi karena tidak ada manfaat apa pun yang bisa kita terima," terang dia.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Pedoman UU ITE Bukan Norma Hukum Baru

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Penandatanganan ini disaksikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.

Adapun pedoman tersebut berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain.

Pedoman ini mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com