"Jadi saya ingin mengklarifikasi. Artinya begini, tidak ada maksud sekali pun dari Kemenkopolhukam penandatanganan tidak dipublikasi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6/2021).
Ia menuturkan, tak mudah untuk menentukan waktu penandatanganan SKB yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, ketiganya mempunyai kesibukan masing-masing dan hanya memiliki waktu luang yang terbatas.
"Tapi alhamdulillah juga, kemarin sesuaikan waktunya kita laksanakan sore hari," kata dia.
Sugeng juga menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menutup-nutupi penandatanganan SKB tersebut.
"Jadi ini kita tidak bermaksud menutup-nutupi karena tidak ada manfaat apa pun yang bisa kita terima," terang dia.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Penandatanganan ini disaksikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun pedoman tersebut berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain.
Pedoman ini mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/21513691/kemenkopolhukam-bantah-penandatanganan-skb-pedoman-uu-ite-dilakukan-diam