JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasa Seksual (RUU PKS) segera disahkan.
Hal tersebut, kata dia, karena situasi kekerasan seksual saat ini sudah sangat kritis.
Apalagi akhir-akhir ini kasus kekerasan dan pelecehan seksual kepada perempuan banyak mengemuka ke publik dan pelakunya beragam mulai dari publik figur, guru ngaji, hingga aparatur negara.
"Komnas Perempuan inginnya (pengesahan RUU PKS) cepat, karena situasi kritis untuk kekerasan seksual," kata Theresia kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Moeldoko: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan
Namun, ujar dia, cepat atau lambatnya pengesahan RUU PKS sangat tergantung pihak eksekutif dan legislatif yang membahas aturan tersebut.
Pasalnya, mereka yang berhak untuk memutuskan dan mengesahkan regulasi yang telah lama disusun itu.
"Sangat tergantung pada pengambil keputusan karena sekarang menjadi domain mereka untuk mempercepat," ujar Theresia.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan pun saat ini terus melakukan lobi kepada para pengambilan keputusan agar konsisten mengawal RUU PKS di tingkat legislasi.
Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar lembaga pendidikan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Baca juga: Fakta Baru Kekerasan Seksual pada Siswa SMA di Batu, Dilakukan di Bathtub hingga Kapal Pesiar
Adapun RUU PKS termasuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Substansi RUU PKS dianggap bisa memberikan jaminan bagi korban kekerasan seksual untuk bebas dari kriminalisasi.
Dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019.
Angka tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.
Sejak digagas Komnas Perempuan pada tahun 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.