JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menegaskan, pedoman kriteria implementasi Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bukan sebuah prodak dari norma hukum baru.
"Jadi saya bilang, pedoman impelementasi ini bukan membuat norma hukum baru," ujar Sugeng dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6/2021).
Sugeng mengatakan, pedoman kriteria implementasi tersebut hanya untuk memperjelas norma baru yang ada di UU ITE.
Baca juga: Polri Pastikan SKB UU ITE Bakal Jadi Pedoman dalam Penanganan Perkara
Di mana norma tersebut sebelumnya telah dimasukkan oleh pemerintah dalam upaya revisi UU ITE.
"Norma barunya tentu kita coba masukkan di dalam revisi UU ITE-nya. Jadi inilah maksimal yang bisa kita lakukan," kata Sugeng.
Sugeng juga menyebutkan bahwa pedoman tersebut akan dibagikan kepada aparat penegak hukum dalam bentuk buku saku.
Hal ini merupakan bagian dari penyebarluasan terkait pedoman guna memperkecil adanya multitafsir terhadap UU ITE sebagaimana yang disampaikan kelompok masyarakat sipil.
Selain itu, pihaknya juga nantinya akan melakukan sosialisasi pedoman dengan sasaran utamanya adalah penegak hukum.
Baca juga: Mahfud: Sambil Tunggu Revisi Terbatas, Pedoman UU ITE Diharapkan Bisa Maksimal Lindungi Masyarakat
Ia berharap, ketika sosialisasi diselenggarakan, aparat penegak hukum sudah membaca isi pedoman dengan mempelajari buku saku yang segera dibuat pemerintah.
"Sehingga bila kita bertemu dalam suatu forum apakah itu virtual ataupun fisik, itu sudah bisa dibayangkan kira-kira apa yang akan ditanyakan kalau terjadi keragu-raguan dari isi atau substansi dari pedoman implementasi itu," jelas Sugeng.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Penandatanganan ini disaksikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.