JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menjadi pedoman bagi Polri dalam penanganan perkara ITE.
Selain diteken Sigit, SKB tersebut ditandatangani pula oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate, yang disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
"Pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan," tutur Argo sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu malam.
"Dan dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangan-nya," ucap Argo.
Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Resmi Ditandatangani, Ini Isinya
Menurut Argo, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang ITE tersebut.
Argo mengatakan pertimbangan itu didapat dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, DPR, dan pers.
Nantinya, kata Argo, Polri bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
Sebelumnya SKB tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi ditandatangani.
Baca juga: Mahfud: Sambil Tunggu Revisi Terbatas, Pedoman UU ITE Diharapkan Bisa Maksimal Lindungi Masyarakat
Mahfud mengatakan, pedoman ini diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat.
"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu sore.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.