Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RANHAM 2021-2025 Tak Sasar Korban Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan KSP

Kompas.com - 24/06/2021, 15:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 menyasar empat kelompok yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, tidak dimasukannya korban pelanggaran HAM berat sebagai kelompok sasaran RANHAM bukan tanpa alasan.

Pemerintah, kata dia, punya kebijakan tersendiri untuk mengakomodasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat.

Baca juga: RANHAM 2021-2025 Atur Penghapusan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Ranah Siber

"Kelompok korban dan keluarga pelanggaran HAM berat sedang disasar melalui kebijakan khusus pemerintah yang saat ini sedang didiselesaikan oleh Menko Polhukam dan Wamenkumham sesuai arahan langsung Presiden Jokowi," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Menurut Jaleswari, kebijakan khusus itu akan difokuskan pada pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang ada serta dalam norma HAM internasional, seperti pemulihan atau reparasi, kebenaran, dan jaminan ketidakberulangan.

Hal ini sejalan dengan pendekatan pemerintah dalam penegakan hukum yang memprioritaskan pendekatan keadilan restorative (restorative justice).

Penanganan pelanggaran HAM berat, kata dia, akan diselesaikan melalui mekanisme yang bersifat adhoc, nonpermanen dan khusus, seperti yang dilakukan di berbagai negara. Sementara RANHAM bersifat permanen dan berkesinambungan.

Namun demikian, menurut Jaleswari, Pasal 3 Perpres Nomor 53 Tahun 2021 membuka ruang peninjauan kembali ihwal kelompok sasaran RANHAM 2021-2025. Peninjauan kembali mungkin dilakukukan berdasar hasil evaluasi dan jika dirasa perlu oleh pemerintah.

"Oleh karena itu ibu dan bapak keluarga korban tidak perlu khawatir akan dikecualikan dalam program dan kebijakan HAM pemerintah," ujarnya.

Jaleswari pun meminta kelompok masyarakat lain seperti petani, nelayan, pekerja, para aktivis pembela HAM dan lainnya tak merasa khawatir.

Pemerintah, kata dia, tengah menggodok kebijakan-kebijakan lain agar seluruh kelompok masyarakat bisa ikut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan atas HAM.

Ia memastikan, tak ada kelompok yang ditinggalkan dalam RANHAM 2021-2025.

"Ini hanya persoalan pemberian prioritas agar kerja-kerja penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM lebih terasa dampaknya bagi masyarakat, khususnya kepada kelompok paling rentan sebagaimana disebut dalam RANHAM 2021-2025 yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat," kata dia.

Baca juga: Perpres RANHAM Terbit, Komnas Perempuan Terus Dorong Perda Diskriminatif Dicabut

Adapun Perpres Nomor 53 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 8 Juni 2021.

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com