Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Anggap Pernyataan Jampidsus Soal Pinangki Tidak Etis

Kompas.com - 24/06/2021, 11:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono tidak etis dan sarat konflik kepentingan.

Adapun pernyataan yang dimaksud yakni terkait rasa heran Ali terhadap awak media yang selalu mempertanyakan pengurangan vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Ini tidak etis sama sekali karena (sarat) konflik kepentingan. Ada semangat korps, dan mencolok perbedaan perlakuannya,” terang Asfinawati pada Kompas.com, Kamis (23/6/2021).

Ia menambahkan, pernyataan itu juga menjadi indikasi bahwa aparat penegak hukum kerap menunjukan sikap bias dalam menangani perkara yang menyangkut anggota korpsnya sendiri.

“Kelakuan seperti ini yang melahirkan KPK, karena penegak hukum terbukti bias begitu menyangkut korps mereka sendiri,” tutur dia.

Asfinawati berharap pihak kejaksaan tidak memberikan pernyataan yang membuat hilangnya kepercayaan masyarakat.

“Untuk Kejagung, agar publik tidak semakin kehiangan kepercayaan kepada kejaksaan ya dengan suara publik,” imbuhnya.

Baca juga: Heran karena Wartawan Terus Beritakan Pengurangan Vonis Pinangki, Jampidsus: Dari Dia, Negara Dapat Mobil

Dilansir dari Antara, Ali mempertanyakan pemberitaan awak media terkait dengan pemangkasan vonis jaksa Pinangki.

Diketahui di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk mengurangi vonis jaksa Pinangki dari sebelumnya 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Banyak pihak menilai bahwa keputusan pengurangan vonis ini menunjukan penegakan hukum pada tindak pidana korupsi melemah.

Ali menyebut bahwa pihak kejaksaan menghormati putusan dari majelis hakim tersebut. Ia juga meminta awak media untuk tidak hanya fokus pada vonis jaksa Pinangki, namun juga para tersangka lain.

Dari jaksa Pinangki, lanjut Ali, negara justru bisa mendapatkan mobil.

“Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” sebut dia.

Mobil yang dimaksud Ali adalah BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan pada negara karena diduga merupakan hasil korupsi.

Pinangki merupakan terpidana perkara suap dan pencucian uang terkait dengan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada terpidana “cessie” Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Kejaksaan Terima Salinan Putusan Banding Kasus Pinangki, Belum Putuskan Kasasi

Dalam perkara ini Pinangki ikut menyusun “action plan” berisi 10 tahap pelaksanaan untuk memnta fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial “BR” yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan “HA” yaitu Hatta Ali selaku pejabat MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara dengan Rp 5,25 miliar.

Uang itu adalah suap dari Djoko Tjandra, yang kemudian oleh Pinangki digunakan untuk membeli mobil mewah BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan, pembayaran dokter “home care”, pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan selanjutnya Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan uang sejumlah 10 juta dolar AS pada pejabat Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam “action plan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com