Salin Artikel

YLBHI Anggap Pernyataan Jampidsus Soal Pinangki Tidak Etis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono tidak etis dan sarat konflik kepentingan.

Adapun pernyataan yang dimaksud yakni terkait rasa heran Ali terhadap awak media yang selalu mempertanyakan pengurangan vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Ini tidak etis sama sekali karena (sarat) konflik kepentingan. Ada semangat korps, dan mencolok perbedaan perlakuannya,” terang Asfinawati pada Kompas.com, Kamis (23/6/2021).

Ia menambahkan, pernyataan itu juga menjadi indikasi bahwa aparat penegak hukum kerap menunjukan sikap bias dalam menangani perkara yang menyangkut anggota korpsnya sendiri.

“Kelakuan seperti ini yang melahirkan KPK, karena penegak hukum terbukti bias begitu menyangkut korps mereka sendiri,” tutur dia.

Asfinawati berharap pihak kejaksaan tidak memberikan pernyataan yang membuat hilangnya kepercayaan masyarakat.

“Untuk Kejagung, agar publik tidak semakin kehiangan kepercayaan kepada kejaksaan ya dengan suara publik,” imbuhnya.

Dilansir dari Antara, Ali mempertanyakan pemberitaan awak media terkait dengan pemangkasan vonis jaksa Pinangki.

Diketahui di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk mengurangi vonis jaksa Pinangki dari sebelumnya 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Banyak pihak menilai bahwa keputusan pengurangan vonis ini menunjukan penegakan hukum pada tindak pidana korupsi melemah.

Ali menyebut bahwa pihak kejaksaan menghormati putusan dari majelis hakim tersebut. Ia juga meminta awak media untuk tidak hanya fokus pada vonis jaksa Pinangki, namun juga para tersangka lain.

Dari jaksa Pinangki, lanjut Ali, negara justru bisa mendapatkan mobil.

“Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” sebut dia.

Mobil yang dimaksud Ali adalah BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan pada negara karena diduga merupakan hasil korupsi.

Pinangki merupakan terpidana perkara suap dan pencucian uang terkait dengan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada terpidana “cessie” Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini Pinangki ikut menyusun “action plan” berisi 10 tahap pelaksanaan untuk memnta fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial “BR” yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan “HA” yaitu Hatta Ali selaku pejabat MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara dengan Rp 5,25 miliar.

Uang itu adalah suap dari Djoko Tjandra, yang kemudian oleh Pinangki digunakan untuk membeli mobil mewah BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan, pembayaran dokter “home care”, pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan selanjutnya Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan uang sejumlah 10 juta dolar AS pada pejabat Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam “action plan”.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/11225981/ylbhi-anggap-pernyataan-jampidsus-soal-pinangki-tidak-etis

Terkini Lainnya

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke