Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Saya Minta Hal Sederhana, Tinggallah di Rumah jika Tak Ada Kebutuhan Mendesak

Kompas.com - 23/06/2021, 17:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Ia meminta warga tetap berada di rumah jika tak ada kebutuhan yang urgen.

"Saya minta satu hal yang sederhana ini, tinggallah si rumah jika tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/6/2021).

Jokowi mengatakan, kasus Covid-19 belakangan meningkat sangat tajam. Kondisi ini diperparah dengan meluasnya penyebaran varian baru virus corona.

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan PPKM Mikro Paling Tepat: Tak Matikan Ekonomi Rakyat

Hal itu berakibat pada peningkatan keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat terus menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Jokowi menyebut, pandemi Covid-19 merupakan masalah nyata. Virus corona menyebar tak mengenal ras atau diskriminasi.

"Setiap orang tidak peduli apa asal-usulnya, status ekonominya, agamanya, maupun suku bangsanya, semuanya dapat terkena," ucap Jokowi.

"Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita. Jika kita tidak berhati-hati dan berdisiplin menjaga diri, kita bisa kena," tuturnya.

Baca juga: Jokowi: PPKM Mikro Belum Menyeluruh, Saya Minta Komitmen Kepala Daerah

Presiden pun mewanti-wanti masyarakat tak menolak vaksinasi Covid-19. Ia menegaskan, tidak ada satu pun agama yang melarang vaksin.

Jokowi mengatakan, vaksin dibutuhkan demi keselamatan seluruh warga. Semakin cepat vaksinasi selesai, herd immunity atau kekebalan komunal diharapkan dapat segera terbentuk.

"Vaksin merupakan upaya terbaik yang tersedia saat ini. Kita harus mencapai kekebalan komunitas untuk mengatasi pandemi," katanya.

Untuk menghadapi memburuknya situasi pandemi, lanjut Jokowi, pemerintah masih akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Baca juga: Jokowi: Tak Perlu Dipertentangkan, PPKM Mikro dan Lockdown Esensinya Sama

Kebijakan itu dinilai paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah, yaitu komunitas.

Meski PPKM mikro diberlakukan, ekonomi rakyat juga tak menjadi lemah atau mati.

"Untuk itu saya minta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk meneguhkan komitmennya mempertajam penerapan PPKM mikro. Optimalkan posko-posko Covid-19 yang telah terbentuk di masing-masing wilayah desa atau kelurahan," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com