JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini pelaksanaan PPKM berskala mikro belum berjalan secara menyeluruh.
Sehingga dirinya meminta komitmen kepala daerah untuk menjalankan kebijakan tersebut secara lebih disiplin.
"Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik, tindakan-tindakan di lapangan terus diperkuat semestinya laju kasus bisa terkendali. Persoalannya PPKM mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat. Untuk itu saya meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk meneguhkan komitmennya, mempertajam penerapan PPKM mikro," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Jokowi: Saya Menyambut Usulan PSBB dan Lockdown, tetapi PPKM Mikro Paling Tepat
Selain itu, dirinya juga meminta agar para kepala daerah mengoptimalkan posko-posko Covid-19 yang telah terbentuk di masing-masing wilayah desa atau kelurahan.
Kepala negara menekankan, fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin melaksanaan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3M).
"Sebab kedisiplinan 3M menjadi kunci dan menguatkan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment hingga ke tingkat desa," ungkap Jokowi.
Oleh karenanya, dia mengajak semua pihak lebih berdisiplin, dalam menghadapi wabah Covid-19 ini.
Jokowi menekankan bahwa wabah yang ada saat ini adalah nyata.
"Penyakit ini tidak mengenal ras maupun diskriminasi, setiap orang. Tidak peduli apa asal-usulnya, status ekonominya, agamanya maupun suku bangsanya, semuanya dapat terkena," ungkapnya.
"Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita. Jika kita tidak berhati-hati dan berdisiplin menjaga diri kita bisa kena," tambahnya.
Baca juga: Jokowi: Kita Harus Hadapi Ujian Berat karena Wabah Covid-19 Kembali Merebak
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan masih mempertahankan kebijakan PPKM skala mikro untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait pada Senin (21/6/2021).
Namun, pemerintah menegaskan bahwa pada kali ini PPKM diberlakukan secara lebih ketat selama 14 hari, yakni terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.