JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, angka pekerja anak di Indonesia semakin memprihatinkan.
Padahal, kata dia, berbagai upaya juga telah dilakukan dan telah menghasilkan berbagai kemajuan.
"Meskipun demikian, angka pekerja anak di Indonesia hingga kini masih memprihatinkan dan bahkan semakin mengkhawatirkan setelah datangnya pandemi Covid-19," kata Bintang di acara Webinar Pencegahan Pekerja Anak, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Targetkan Penurunan Jumlah Pekerja Anak, Ini Langkah Kementerian PPPA
Bintang mengatakan, berdasarkan data Sakernas pada Agustus 2020, ditemukan bahwa 9 dari 100 anak usia 10-17 tahun (9,34 persen atau 3,36 juta anak) bekerja.
Dari 3,36 juta anak yang bekerja tersebut, sebanyak 1,17 juta merupakan pekerja anak.
Adapun anak yang bekerja merupakan anak yang melakukan pekerjaan dalam jangka waktu pendek, di luar waktu sekolah, dan tanpa unsur eksploitasi, misalnya dalam rangka membantu orang tua, melatih tanggung jawab, disiplin atau keterampilan.
Usia minimum anak yang bekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah 13 tahun, dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Sementara itu, pekerja anak melakukan pekerjaan secara intens sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, keselamatan, dan tumbuh kembangnya.
"Anak yang dipekerjakan di bawah usia minimum yang diperbolehkan UU juga termasuk pekerja anak," kata Bintang.
Jika membandingkan data Sakernas 2020 dan 2019, kata dia, terlihat bahwa persentase pekerja anak di Indonesia meningkat dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Peningkatan pekerja anak justru terjadi pada kelompok umur 10-12 tahun dan 13-14 tahun," kata dia.
Baca juga: Marak Pekerja Anak di Indonesia, Ini Langkah Kemenaker Mengatasinya
Dari data yang sama, kata dia, pekerja anak lebih banyak berada di pedesaan dibandingkan dengan perkotaan atau sekitar 4,12 persen berbanding 2,53 persen.
Pekerja anak laki-laki bahkan sedikit lebih banyak dibandingkan pekerja anak perempuan, yakni mencapai 3,34 persen berbanding 3,16 persen.
"Meskipun demikian, ILO menyebutkan terdapat kemungkinan bahwa banyak pekerjaan anak perempuan yang tidak terhitung karena mereka banyak mengerjakan beban perawatan tidak berbayar seperti mengurus rumah tangga," ujar Bintang.
Menurut dia, isu pekerja anak merupakan isu serius yang mengancam terpenuhinya hak-hak anak.
Pekerja anak berisiko putus sekolah, telantar, dan masuk dalam situasi-situasi yang membahayakan diri sehingga mengancam tumbuh kembang yang maksimal.
Bahkan, data Sakernas pada Agustus 2020 juga menunjukkan bahwa mayoritas pekerja anak usia 15-17 tahun tidak lagi bersekolah atau sebanyak 73,72 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.