Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Aksi HAM Atur Konflik Lahan hingga Izin Usaha yang Berdampak ke Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 23/06/2021, 15:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 mengatur empat kelompok sasaran, salah satunya masyarakat hukum adat.

Dalam Perpres dikatakan bahwa konflik lahan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat adat masih jadi persoalan HAM di Tanah Air.

"Masih adanya kasus-kasus konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat adat," demikian bunyi petikan RANHAM 2021-2025 yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana diunggah laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Perpres Rencana Aksi HAM Memuat soal Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

Dengan adanya persoalan tersebut, disusun rencana aksi berupa pelaksanaan upaya pendekatan non litigasi dalam penyelesaian konflik lahan.

Pihak yang bertannggung jawab dalam rencana aksi itu yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Diharapkan, rencana aksi itu mampu meningkatkan penyelesaian jumlah konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat adat dengan berlandaskan HAM.

Perpres RANHAM 2021-2025 juga menyinggung persoalan lain yang berkaitan dengan kelompok masyarakat adat, yakni pelibatan kelompok masyarakat adat dalam proses perizinan usaha yang mungkin berdampak pada hak-hak kelompok.

"Kurangnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan perusahaan yang potensial berdampak pada hak-hak kelompok masyarakat adat, khususnya Badan Usaha Milik Negara/Daerah," demikian petikan Perpres.

Baca juga: RANHAM Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat, KSP: Tak Berarti Abaikan Kelompok Lain

Terkait persoalan tersebut, rencana aksi yang disusun berupa memberikan dorongan partisipasi kelompok masyarakat adat dalam proses perizinan perusahaan atau perkebunan yang berpotensi berdampak bagi kelompok.

Penanggung jawab dalam rencana aksi itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), KLHK, serta Kementeruan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan demikian, diharapkan kelompok masyarakat adat dapar berpartisipasi dalam proses perizinan perusahaan/perkebunan yang bersampak pada hak-hak kelompok.

Baca juga: Penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu dalam RANHAM Dinilai Hanya Sebatas Koordinasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com