JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat hukum adat menjadi satu dari empat kelompok sasaran Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025.
RANHAM yang tertuang dalam Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 ini salah satunya menyinggung tentang perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat yang belum memadai.
"Belum adanya perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat," demikian bunyi petikan RANHAM 2021-2025 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana diunggah laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: RANHAM 2021-2025 Atur Penghapusan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Ranah Siber
Untuk mengatasi persoalan itu, disusun serangkaian rencana aksi HAM.
Pertama, meningkatkan perekaman KTP elektronik bagi kelompok masyarakat adat. Kedua, mendorong pengakuan dan perlindungan kelompok tersebut.
Ketiga, mengidentifikasi dan mendata entitas kelompok masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan.
Dengan demikian, diharapkan jaminan hukum dan kebijakan perlindungan terhadap kelompok masyarakat adat dapat diperkuat.
RANHAM 2021-2025 juga menyinggung ihwal belum optimalnya pemenuhan hak dan layanan bantuan hukum bagi kelompok masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum.
Oleh karena itu, rencana aksi HAM juga mengatur penyediaan layanan bantuan hukum, kesehatan, dan psikososial yang efektif bagi kelompok tersebut.
Baca juga: Perpres RANHAM Singgung Perubahan terhadap Peraturan yang Mendiskriminasi Perempuan
Melalui rencana aksi tersebut diharapkan hak terhadap layanan bantuan hukum bagi masyarakat adat bisa terpenuhi.
"Kelompok masyarakat adat berhadapan dengan hukum mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialami dalam proses penegakan hukum," demikian bunyi petikan dokumen RANHAM.
Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.
"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.
Baca juga: RANHAM Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat, KSP: Tak Berarti Abaikan Kelompok Lain
Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021, RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.