Salin Artikel

Rencana Aksi HAM Atur Konflik Lahan hingga Izin Usaha yang Berdampak ke Masyarakat Hukum Adat

Dalam Perpres dikatakan bahwa konflik lahan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat adat masih jadi persoalan HAM di Tanah Air.

"Masih adanya kasus-kasus konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat adat," demikian bunyi petikan RANHAM 2021-2025 yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana diunggah laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya persoalan tersebut, disusun rencana aksi berupa pelaksanaan upaya pendekatan non litigasi dalam penyelesaian konflik lahan.

Pihak yang bertannggung jawab dalam rencana aksi itu yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Diharapkan, rencana aksi itu mampu meningkatkan penyelesaian jumlah konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat adat dengan berlandaskan HAM.

Perpres RANHAM 2021-2025 juga menyinggung persoalan lain yang berkaitan dengan kelompok masyarakat adat, yakni pelibatan kelompok masyarakat adat dalam proses perizinan usaha yang mungkin berdampak pada hak-hak kelompok.

"Kurangnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan perusahaan yang potensial berdampak pada hak-hak kelompok masyarakat adat, khususnya Badan Usaha Milik Negara/Daerah," demikian petikan Perpres.

Terkait persoalan tersebut, rencana aksi yang disusun berupa memberikan dorongan partisipasi kelompok masyarakat adat dalam proses perizinan perusahaan atau perkebunan yang berpotensi berdampak bagi kelompok.

Penanggung jawab dalam rencana aksi itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), KLHK, serta Kementeruan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan demikian, diharapkan kelompok masyarakat adat dapar berpartisipasi dalam proses perizinan perusahaan/perkebunan yang bersampak pada hak-hak kelompok.


Adapun Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/15133991/rencana-aksi-ham-atur-konflik-lahan-hingga-izin-usaha-yang-berdampak-ke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke