Dia menyatakan, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku, yang meliputi penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.
"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, akte lahir, dan surat pernyataan ganti nama," ucapnya.
Saat ini Ditjen Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.
Menurut Arya, jika terbukti ada pelanggaran, Adelin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Pasal 126 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Polisi mulai telusuri
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan pemalsuan identitas identitas Adelin sehingga ia bisa mendapatkan paspor dengan nama berbeda.
Agus mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura soal dugaan pelanggaran ini.
Selain itu, ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mendalami identitas palsu yang dipakai Adelin untuk membuat paspor. Namun, untuk bergerak lebih jauh, Bareskrim menanti langkah Kejaksaan Agung.
"Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung (dengan koordinasi pelaksanaannya)," ujar dia.
Baca juga: Kabareskrim: Paspor Adelin Lis dengan Nama Hendro Leonardi Terbit 2017
Adelin merupakan terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara yang buron sejak 2007. Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Ia tertangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.
Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun penangkapan, karena ICA baru menerima klarifikasi dari Ditjen Imigrasi setelah empat kali bersurat pada Maret 2021.
Akhirnya, pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia. Adelin diterbangkan kembali ke Jakarta pada 19 Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.