JAKARTA, KOMPAS.com - Penegak hukum didesak untuk mengusut dugaan pemalsuan identitas oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar yang sempat buron selama 13 tahun. Adelin bisa memiliki paspor dengan nama berbeda yaitu Hendro Leonardi, sebelum akhirnya tertangkap otoritas Singapura pada 2018.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Sustira Dirga menyatakan, pemalsuan identitas yang dilakukan Adelin merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pemalsuan identitas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana," kata Dirga saat dihubungi, Senin (21/6/2021).
Baca juga: ICJR: Paspor Palsu Adelin Lis Perbuatan Melawan Hukum, Harus Diusut
Kasus pemalsuan identitas tidak hanya sekali terjadi. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, juga bisa keluar-masuk Indonesia dengan paspor yang diterbitkan keimigrasian, padahal saat itu statusnya buronan negara.
"Perlu diusut, mengingat sudah terjadi berulang kali buronan berhasil meloloskan diri ke luar negeri," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Koordiantor Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Boyamin Saiman. Dia mendorong Kejaksaan Agung segera merekomendasikan kepada kepolisian untuk memproses hukum dugaan pemalsuan paspor tersebut.
Menurut dia, bisa jadi paspor tersebut asli, tapi dokumen asal pembuatannya tidak sah atau palsu.
"Kejaksaan Agung bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsudan paspor yang dipakai Adelin Lis," katanya.
Baca juga: Polri Diminta Tangani Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis
Selain itu, kata Boyamin, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui penyidik pegawai negeri sipil juga dapat menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Adelin punya paspor RI sebanyak empat kali
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arya Pradhana mengatakan, berdasarkan catatan keimigrasian, Adelin memegang paspor RI sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2002 sampai 2017.
Ia memaparkan, berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Adelin memegang paspor RI atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008.
Berikutnya, paspor atas nama Hendro Leonardi itu diterbitkan lagi di Jakarta Utara pada 2013. Terakhir, diterbitkan lagi atas nama yang sama di Jakarta Selatan pada 2017.
Arya mengatakan, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Karena itu, ketika Adelin mengajukan paspor dengan nama lain pada tahun 2008, keimigrasian tidak dapat mendeteksi.
"Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," kata Arya dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Jelaskan Kronologi Kepemilikan Paspor Palsu Adelin Lis
Dia menyatakan, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku, yang meliputi penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.
"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, akte lahir, dan surat pernyataan ganti nama," ucapnya.
Saat ini Ditjen Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.
Menurut Arya, jika terbukti ada pelanggaran, Adelin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Pasal 126 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Polisi mulai telusuri
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan pemalsuan identitas identitas Adelin sehingga ia bisa mendapatkan paspor dengan nama berbeda.
Agus mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura soal dugaan pelanggaran ini.
Selain itu, ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mendalami identitas palsu yang dipakai Adelin untuk membuat paspor. Namun, untuk bergerak lebih jauh, Bareskrim menanti langkah Kejaksaan Agung.
"Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung (dengan koordinasi pelaksanaannya)," ujar dia.
Baca juga: Kabareskrim: Paspor Adelin Lis dengan Nama Hendro Leonardi Terbit 2017
Adelin merupakan terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara yang buron sejak 2007. Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Ia tertangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.
Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun penangkapan, karena ICA baru menerima klarifikasi dari Ditjen Imigrasi setelah empat kali bersurat pada Maret 2021.
Akhirnya, pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia. Adelin diterbangkan kembali ke Jakarta pada 19 Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.