JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021.
Terdapat sejumlah pembatasan dengan berlakunya kebijakan tersebut, di antaranya jam operasional pada pusat perbelanjaan, pasar, hingga restoran yang dibatasi sampai pukul 20.00.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto selepas rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri terkait melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH
Selain jam operasional, pengunjung juga dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.
Aturan itu tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan, tetapi juga di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.
Di wilayah-wilayah tersebut, pengunjung yang boleh makan di tempat atau dine in pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total ruangan. Sisanya, dapat menggunakan layanan pesan antar atau take away.
"Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," ucap Airlangga.
Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenaker Terapkan WFH 75 Persen
Sementara itu, di luar wilayah zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.