JAKARTA, KOMPAS.com - Usai menjadi buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (19/6/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses pemulangan Adelin dari Singapura merupakan hasil komunikasi intensif pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura.
Dia pun mengungkapkan, sejak berada di bandara Singapura, Adeline telah dikawal secara cukup ketat oleh petugas kepolisian setempat.
Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Uang Pengganti Adelin Lis Sebesar Rp 119 Miliar
"Dilakukan pengawalan cukup ketat oleh petugas kepolisian Singapura sebagai DPO berisiko tinggi,'' ujar Leonard saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, sebagaimana ditayangkan KompasTV, Sabtu.
Adelin dipulangkan menggunakan pesawat carter Garuda Indonesia yang disewa oleh Kejaksaan Agung.
Di dalam pesawat, buron selama 13 tahun itu dikawal oleh dua petugas Kejaksaan Agung.
Usai mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu malam, pengamanan ekstra dilakukan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Jaksa Agung: Alhamdulillah, Terpidana Adelin Lis Dapat Kita Bawa
"Dilakukan pengamanan secara ketat oleh pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno Hatta maupun pihak imigrasi," jelas Leonard.
Kemudian, Adelin langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Di Kejaksaan Agung, Adeline menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, Adelin akan menjalani karantina selama 14 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dan selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana ke lapas dan eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti sebagaimana Rp 119 miliar," tutur Leonard.
Namun, terkait teknis seluruh proses tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut usai masa karantina Adelin selesai.
Diberitakan, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.
Sebelumnya, pada Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut.
Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.
Adelin tertangkap di Beijing, China, akhir 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.
Namun, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 November 2007, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan Adelin.
Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya, hingga akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada 4 Maret 2021 karena kasus pemalsuan paspor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.