Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2021, 01:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai menjadi buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (19/6/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses pemulangan Adelin dari Singapura merupakan hasil komunikasi intensif pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura.

Dia pun mengungkapkan, sejak berada di bandara Singapura, Adeline telah dikawal secara cukup ketat oleh petugas kepolisian setempat.

Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Uang Pengganti Adelin Lis Sebesar Rp 119 Miliar

"Dilakukan pengawalan cukup ketat oleh petugas kepolisian Singapura sebagai DPO berisiko tinggi,'' ujar Leonard saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, sebagaimana ditayangkan KompasTV, Sabtu.

Adelin dipulangkan menggunakan pesawat carter Garuda Indonesia yang disewa oleh Kejaksaan Agung.

Di dalam pesawat, buron selama 13 tahun itu dikawal oleh dua petugas Kejaksaan Agung.

Usai mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu malam, pengamanan ekstra dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Jaksa Agung: Alhamdulillah, Terpidana Adelin Lis Dapat Kita Bawa

"Dilakukan pengamanan secara ketat oleh pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno Hatta maupun pihak imigrasi," jelas Leonard.

Kemudian, Adelin langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Di Kejaksaan Agung, Adeline menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, Adelin akan menjalani karantina selama 14 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dan selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana ke lapas dan eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti sebagaimana Rp 119 miliar," tutur Leonard.

Namun, terkait teknis seluruh proses tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut usai masa karantina Adelin selesai.

Diberitakan, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

Sebelumnya, pada Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut.

Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Adelin tertangkap di Beijing, China, akhir 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.

Namun, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 November 2007, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan Adelin.

Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya, hingga akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada 4 Maret 2021 karena kasus pemalsuan paspor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com