JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses eksekusi uang denda dan uang pengganti dalam kasus Adelin Lis akan dilakukan usai buronan tersebut menjalankan karantina selama 14 hari.
Leonard mengungkapkan, selama karantina, Adelin akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dan selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana ke lapas dan eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti sebagaimana Rp 119 miliar," ujar Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung sebagaimana ditayangkan KompasTV, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Adelin Lis Dipulangkan ke Indonesia dengan Pesawat Charter
Namun, terkait teknis seluruh proses tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut usai masa karantina Adelin selesai.
"Selanjutnya, eksekusi terhadap uang denda dan uang pengganti karena kita baru mendapatkan terpidana. Dan bagaimana (prosesnya) nanti kami akan sampaikan setelah 14 hari dikarantina," jelas Leonard.
Sebagaimana diketahui, Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Namun, keberadaannya tidak diketahui sejak akhir tahun 2007.
Setah buron selama 13 tahun, Adelin akhirnya tiba di Indonesia, tepatnya Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 19.50 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.