Upaya pemerintah untuk mewujudkan peniadaan libur panjang tampaknya semakin serius. Hal ini terlihat dari keputusan Menpan-RB yang mengatakan, hak cuti perorangan untuk ASN sementara ditiadakan.
Hal itu diungkapkannya usai rapat tentang cuti bersama, Jumat. Ia mengatakan, hal ini ditempuh pemerintah guna merespons adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai liburan panjang Idul Fitri.
"Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo usai rapat tentang cuti bersama, Jumat (18/6/2021).
Tjahjo menjelaskan, peniadaan yang dimaksud adalah pada saat ASN ingin mengajukan jadwal cuti yang berdempetan dengan akhir pekan dan libur nasional.
Ia menegaskan, tidak ada istilah cuti bersama. Sebab, semua harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi.
"Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, arah Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," tutur dia.
Menaker bakal kirim surat edaran
Menguatkan kebijakan peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional, pemerintah juga akan mengirimkan surat edaran (SE) terkait hal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah segera memberikan SE tersebut kepada perusahaan sebagai pengingat bagi karyawannya.
"Setelah adanya tanda tangan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri ini, kami akan menindaklanjutinya berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati, wali kota," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jumat.
Ia menjelaskan alasan pemerintah memutuskan mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.
Menurut dia, pemerintah sepakat bahwa perlu ada ikhtiar lagi untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih parah.
"Kami sepakat bahwa kita perlu ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran Covid-19 yang lebih masif," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.