Sonny mengatakan, setiap libur panjang, angka positif Covid-19 juga terus meningkat diikuti dengan angka kematian.
Hal itu disebabkan masyarakat yang melakukan mobilitas tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Jadi bareng ya, ketika mobilitas naik kepatuhan prokes turun, keduanya itu menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya kasus," ucapnya.
Sonny mendorong Satgas Covid-19 di daerah melakukan upaya lebih keras dalam menegakkan protokol kesehatan.
Protokol itu di antaranya memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.
Hapus cuti bersama Natal dan geser hari libur nasional
Satu hari usai Sonny mengemukakan usulan peniadaan libur panjang oleh Satgas Covid-19, pemerintah muncul dengan keputusan baru.
Keputusan itu adalah mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan itu dilakukan karena kondisi Covid-19 yang belum membaik.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Adapun libur nasional yang digeser adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Baca juga: Menpan-RB: Hak Cuti Perorangan untuk ASN Sementara Ditiadakan
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan," ucapnya.
Tambah Muhadjir, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menpan-RB.
Peniadaan hak cuti perorangan ASN