Hal tersebut menjadi keputusan yang diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir.
Lonjakan kasus itu menandakan situasi Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya membaik.
Keputusan yang diambil pada Jumat (18/6/2021), terjadi satu hari setelah Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan kemungkinan pihaknya mempertimbangkan usulan peniadaan libur panjang.
Meniadakan libur panjang dipertimbangkan agar tak terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19.
Diketahui, setiap libur panjang selesai, tren kenaikan kasus Covid-19 selalu terjadi.
Pemerintah juga memutuskan meniadakan sementara, hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada hari yang sama, Jumat.
Tak sampai di situ, pemerintah juga akan menindaklanjuti keputusan peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional dengan cara mengirimkan surat edaran (SE) kepada perusahaan terkait dua hal tersebut.
Kali ini, menjadi tugas dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan perihal SE tersebut kepada perusahaan melalui gubernur, bupati, dan wali kota.
Wacana hapus libur panjang
Lonjakan kasus Covid-19 nyatanya selalu terjadi pasca libur panjang. Terkini dan yang sedang dirasakan bersama adalah lonjakan kasus pascalibur Lebaran 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 menyadari hal itu sebagai ancaman. Sebab, kondisi lonjakan kasus Covid-19 juga terjadi pada libur panjang Lebaran tahun 2020.
Atas dasar itu, Satgas Covid-19 mempertimbangkan untuk mengusulkan peniadaan libur panjang agar tak terjadi lonjakan kasus kembali.
"Jadi selama libur panjang, akan seperti itu. Jadi kami memang sedang mempertimbangkan agar sebaiknya kita tidak ada lagi libur panjang, karena begitu ada libur panjang selalu diikuti oleh kenaikan kasus," kata Sonny dalam diskusi virtual yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (17/6/2021).
Sonny mengatakan, setiap libur panjang, angka positif Covid-19 juga terus meningkat diikuti dengan angka kematian.
Hal itu disebabkan masyarakat yang melakukan mobilitas tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Jadi bareng ya, ketika mobilitas naik kepatuhan prokes turun, keduanya itu menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya kasus," ucapnya.
Sonny mendorong Satgas Covid-19 di daerah melakukan upaya lebih keras dalam menegakkan protokol kesehatan.
Protokol itu di antaranya memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.
Hapus cuti bersama Natal dan geser hari libur nasional
Satu hari usai Sonny mengemukakan usulan peniadaan libur panjang oleh Satgas Covid-19, pemerintah muncul dengan keputusan baru.
Keputusan itu adalah mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan itu dilakukan karena kondisi Covid-19 yang belum membaik.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Adapun libur nasional yang digeser adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan," ucapnya.
Tambah Muhadjir, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menpan-RB.
Peniadaan hak cuti perorangan ASN
Upaya pemerintah untuk mewujudkan peniadaan libur panjang tampaknya semakin serius. Hal ini terlihat dari keputusan Menpan-RB yang mengatakan, hak cuti perorangan untuk ASN sementara ditiadakan.
Hal itu diungkapkannya usai rapat tentang cuti bersama, Jumat. Ia mengatakan, hal ini ditempuh pemerintah guna merespons adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai liburan panjang Idul Fitri.
"Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo usai rapat tentang cuti bersama, Jumat (18/6/2021).
Tjahjo menjelaskan, peniadaan yang dimaksud adalah pada saat ASN ingin mengajukan jadwal cuti yang berdempetan dengan akhir pekan dan libur nasional.
Ia menegaskan, tidak ada istilah cuti bersama. Sebab, semua harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi.
"Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, arah Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," tutur dia.
Menaker bakal kirim surat edaran
Menguatkan kebijakan peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional, pemerintah juga akan mengirimkan surat edaran (SE) terkait hal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah segera memberikan SE tersebut kepada perusahaan sebagai pengingat bagi karyawannya.
"Setelah adanya tanda tangan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri ini, kami akan menindaklanjutinya berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati, wali kota," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jumat.
Ia menjelaskan alasan pemerintah memutuskan mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.
Menurut dia, pemerintah sepakat bahwa perlu ada ikhtiar lagi untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih parah.
"Kami sepakat bahwa kita perlu ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran Covid-19 yang lebih masif," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/19/07234041/langkah-pemerintah-cegah-pandemi-memburuk-hapus-cuti-bersama-natal-2021
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan