Salin Artikel

Langkah Pemerintah Cegah Pandemi Memburuk: Hapus Cuti Bersama Natal 2021 hingga Tiadakan Hak Cuti ASN

Hal tersebut menjadi keputusan yang diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir.

Lonjakan kasus itu menandakan situasi Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya membaik.

Keputusan yang diambil pada Jumat (18/6/2021), terjadi satu hari setelah Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan kemungkinan pihaknya mempertimbangkan usulan peniadaan libur panjang.

Meniadakan libur panjang dipertimbangkan agar tak terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19.

Diketahui, setiap libur panjang selesai, tren kenaikan kasus Covid-19 selalu terjadi.

Pemerintah juga memutuskan meniadakan sementara, hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada hari yang sama, Jumat.

Tak sampai di situ, pemerintah juga akan menindaklanjuti keputusan peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional dengan cara mengirimkan surat edaran (SE) kepada perusahaan terkait dua hal tersebut.

Kali ini, menjadi tugas dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan perihal SE tersebut kepada perusahaan melalui gubernur, bupati, dan wali kota.

Wacana hapus libur panjang

Lonjakan kasus Covid-19 nyatanya selalu terjadi pasca libur panjang. Terkini dan yang sedang dirasakan bersama adalah lonjakan kasus pascalibur Lebaran 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 menyadari hal itu sebagai ancaman. Sebab, kondisi lonjakan kasus Covid-19 juga terjadi pada libur panjang Lebaran tahun 2020.

Atas dasar itu, Satgas Covid-19 mempertimbangkan untuk mengusulkan peniadaan libur panjang agar tak terjadi lonjakan kasus kembali.

"Jadi selama libur panjang, akan seperti itu. Jadi kami memang sedang mempertimbangkan agar sebaiknya kita tidak ada lagi libur panjang, karena begitu ada libur panjang selalu diikuti oleh kenaikan kasus," kata Sonny dalam diskusi virtual yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (17/6/2021).

Sonny mengatakan, setiap libur panjang, angka positif Covid-19 juga terus meningkat diikuti dengan angka kematian.

Hal itu disebabkan masyarakat yang melakukan mobilitas tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Jadi bareng ya, ketika mobilitas naik kepatuhan prokes turun, keduanya itu menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya kasus," ucapnya.

Sonny mendorong Satgas Covid-19 di daerah melakukan upaya lebih keras dalam menegakkan protokol kesehatan.

Protokol itu di antaranya memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.

Hapus cuti bersama Natal dan geser hari libur nasional

Satu hari usai Sonny mengemukakan usulan peniadaan libur panjang oleh Satgas Covid-19, pemerintah muncul dengan keputusan baru.

Keputusan itu adalah mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan itu dilakukan karena kondisi Covid-19 yang belum membaik.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Adapun libur nasional yang digeser adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan," ucapnya.

Tambah Muhadjir, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menpan-RB.

Peniadaan hak cuti perorangan ASN

Upaya pemerintah untuk mewujudkan peniadaan libur panjang tampaknya semakin serius. Hal ini terlihat dari keputusan Menpan-RB yang mengatakan, hak cuti perorangan untuk ASN sementara ditiadakan.

Hal itu diungkapkannya usai rapat tentang cuti bersama, Jumat. Ia mengatakan, hal ini ditempuh pemerintah guna merespons adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai liburan panjang Idul Fitri.

"Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo usai rapat tentang cuti bersama, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo menjelaskan, peniadaan yang dimaksud adalah pada saat ASN ingin mengajukan jadwal cuti yang berdempetan dengan akhir pekan dan libur nasional.

Ia menegaskan, tidak ada istilah cuti bersama. Sebab, semua harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi.

"Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, arah Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," tutur dia.

Menaker bakal kirim surat edaran

Menguatkan kebijakan peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional, pemerintah juga akan mengirimkan surat edaran (SE) terkait hal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah segera memberikan SE tersebut kepada perusahaan sebagai pengingat bagi karyawannya.

"Setelah adanya tanda tangan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri ini, kami akan menindaklanjutinya berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati, wali kota," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jumat.

Ia menjelaskan alasan pemerintah memutuskan mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.

Menurut dia, pemerintah sepakat bahwa perlu ada ikhtiar lagi untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih parah.

"Kami sepakat bahwa kita perlu ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran Covid-19 yang lebih masif," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/19/07234041/langkah-pemerintah-cegah-pandemi-memburuk-hapus-cuti-bersama-natal-2021

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke