Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pangkas Hukuman Pinangki, Komnas Perempuan Sebut Banyak Cara Penuhi Hak Seorang Ibu

Kompas.com - 18/06/2021, 17:59 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi hak seorang ibu yang menjadi terdakwa.

Hal itu ia katakan terkait dipangkasnya hukuman terdakwa kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi empat tahun penjara.

"Dampak sosial budaya dari pemidanaan, termasuk kesejahteraan keluarga dan tumbuh kembang anak dari terpidana, tentunya perlu mendapatkan perhatian serius," kata Aminah melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

"Namun, solusi yang diambil tentunya tidak boleh mengurangi kemampuan pemidanaan dari pencapaian tujuan pemidanaan itu sendiri," ujar dia.

Baca juga: Hukuman Pinangki Dipangkas, Komnas Perempuan Sarankan MA Susun Pedoman Pertimbangan Hakim

Aminah mengatakan, solusi atas dampak sosial budaya terkait pemidanaan tidak harus selalu berupa pengurangan sanksi.

Menurut dia, program pengentasan kemiskinan dapat menjadi salah satu titik penyikapan persoalan pada terdakwa atau terpidana.

"Demikian juga memastikan perbaikan infrastruktur di lembaga pemasyarakatan bagi pemenuhan hak terpidana terkait keluarga, termasuk ruang laktasi dan interaksi dengan anggota keluarga yang berkunjung," ujarnya.

Aminah juga menegaskan, dalam kerangka penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pencarian opsi-opsi solusi yang mengurangi celah pengukuhan peran gender, apalagi untuk menjadi celah hukum yang merintangi keadilan, menjadi sangat penting.

Baca juga: Komnas Perempuan Sayangkan Hakim Kurangi Masa Hukuman Jaksa Pinangki

Oleh karena itu, langkah pencarian opsi juga perlu dibarengi dengan pelaksanaan prinsip uji cermat tuntas serta dapat diperkuat dengan dukungan penguatan ekonomi bagi perempuan.

"Sehingga memutus ketergantungan ekonomi dari terpidana, maupun melalui pembinaan anggota keluarga sehingga peran pengasuhan tidak saja direkatkan sebagai tanggung jawab ibu semata," ucap dia.

Diketahui, pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya karena Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Membandingkan Vonis Pinangki dengan Angelina Sondakh yang Justru Diperberat oleh Hakim Saat Kasasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com