Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RKUHP, Pemerintah Diminta Buka Ruang Pelibatan Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 18/06/2021, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) diharapkan melibatkan penyandang disabilitas. Bentuk pelibatan sulit tercapai karena pembahasan RKUHP tidak berjalan transparan dan inklusif.

Padahal, ada beberapa pasal dalam RKUHP yang menyebut kata disabilitas. Namun karena tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas, maka rumusannya berpotensi menimbulkan stigma bagi penyandang disabilitas dan menyebabkan ketidakadilan.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, pemerintah tidak menghormati hak penyandang disabilitas apabila tidak dilibatkan.

"Karena tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas maka rumusannya berdampak pada potensi stigma yang tinggi bagi penyandang disabilitas maka rumusannya berdampak kepada potensi stigma yang tinggi bagi penyandang disabilitas," ujar Fajri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Sosialisasi RKUHP Disesalkan karena Bersifat Satu Arah, Bukan Diskusi Substansi

Fajri mencatat terdapat beberapa pasal dalam RKUHP yang berpotensi menebalkan stigma pada penyandang diasabilitas.

Ia mencontohkan Pasal 38 yang berisi tentang setiap orang yang saat melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.

"Anggapan bahwa penyandang disabilitas mental dan intelektual selalu tidak cakap hukum berdampak besar kepada hilangnya hal-hal lain," kata Fajri.

Fajri juga mengatakan, Pasal 106 Ayat (1) huruf b yang mengatakan bahwa tindakan rehabilitasi dikenakan pada terdakwa yang menderita disabilitas.

Frasa menderita itu, lanjut Fajri perlu dihilangkan karena masyarakat disabilitas dianggap sebagai korban dan patut dikasihani.

"Cara pandang itu harus ditinggalkan dan beralih ke cara pandang HAM yang melihat disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan muncul karena dampak dari tidak aksesibelnya lingkungan dan interaksi di masyarakat," tutur dia.

Baca juga: RKUHP Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil, LP3ES: Ciri Kemunduran Demokrasi

Berdasarkan beberapa fakta tersebut Fajri berharap agar pemerintah segera melibatkan organisasi disabilitas dalam pembahasan RKUHP.

Selain itu juga menyebarkan RKUHP dengan yang dapat dibaca penyandang disabilitas dengan hambatan penglihatan.

"Serta menyertakan juru bahasa isyarat dalam semua forum yang membahas perihal RKUHP," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan segera mengusulkan RKUHP masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021), dikutip dari Antara.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengatakan, substansi pembahasan hanya mengenai pasal-pasal yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya. Sebab, RKUHP merupakan carry over atau peralihan dari DPR periode 2014-2019.

Salah satu poin kesimpulan rapat kerja dengan Komisi III juga menyepakati kelanjutan pembahasan RKUHP yang pengesahannya tertunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com