Salin Artikel

Pembahasan RKUHP, Pemerintah Diminta Buka Ruang Pelibatan Penyandang Disabilitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) diharapkan melibatkan penyandang disabilitas. Bentuk pelibatan sulit tercapai karena pembahasan RKUHP tidak berjalan transparan dan inklusif.

Padahal, ada beberapa pasal dalam RKUHP yang menyebut kata disabilitas. Namun karena tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas, maka rumusannya berpotensi menimbulkan stigma bagi penyandang disabilitas dan menyebabkan ketidakadilan.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, pemerintah tidak menghormati hak penyandang disabilitas apabila tidak dilibatkan.

"Karena tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas maka rumusannya berdampak pada potensi stigma yang tinggi bagi penyandang disabilitas maka rumusannya berdampak kepada potensi stigma yang tinggi bagi penyandang disabilitas," ujar Fajri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Fajri mencatat terdapat beberapa pasal dalam RKUHP yang berpotensi menebalkan stigma pada penyandang diasabilitas.

Ia mencontohkan Pasal 38 yang berisi tentang setiap orang yang saat melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.

"Anggapan bahwa penyandang disabilitas mental dan intelektual selalu tidak cakap hukum berdampak besar kepada hilangnya hal-hal lain," kata Fajri.

Fajri juga mengatakan, Pasal 106 Ayat (1) huruf b yang mengatakan bahwa tindakan rehabilitasi dikenakan pada terdakwa yang menderita disabilitas.

Frasa menderita itu, lanjut Fajri perlu dihilangkan karena masyarakat disabilitas dianggap sebagai korban dan patut dikasihani.

"Cara pandang itu harus ditinggalkan dan beralih ke cara pandang HAM yang melihat disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan muncul karena dampak dari tidak aksesibelnya lingkungan dan interaksi di masyarakat," tutur dia.

Berdasarkan beberapa fakta tersebut Fajri berharap agar pemerintah segera melibatkan organisasi disabilitas dalam pembahasan RKUHP.

Selain itu juga menyebarkan RKUHP dengan yang dapat dibaca penyandang disabilitas dengan hambatan penglihatan.

"Serta menyertakan juru bahasa isyarat dalam semua forum yang membahas perihal RKUHP," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan segera mengusulkan RKUHP masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021), dikutip dari Antara.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengatakan, substansi pembahasan hanya mengenai pasal-pasal yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya. Sebab, RKUHP merupakan carry over atau peralihan dari DPR periode 2014-2019.

Salah satu poin kesimpulan rapat kerja dengan Komisi III juga menyepakati kelanjutan pembahasan RKUHP yang pengesahannya tertunda.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/16283141/pembahasan-rkuhp-pemerintah-diminta-buka-ruang-pelibatan-penyandang

Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke