Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Sayangkan Hakim Kurangi Masa Hukuman Jaksa Pinangki

Kompas.com - 18/06/2021, 13:41 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Pinangki Sirna Malasari (PSM) menjadi empat tahun penjara.

Adapun Pinangki merupakan terdakwa kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Menyayangkan pengurangan hukuman terhadap PSM oleh Hakim Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Ia mengatakan, keputusan ini mengindikasikan adanya persoalan lebih mendalam dalam aspek perspektif kesetaraan dan keadilan gender dan dalam hal sistem pemidanaan secara lebih luas.

Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan yang serius pada kemanusiaan karena berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesejahteraan rakyat yang terkait pemenuhan hak dasar warga.

"Karena perempuan lebih rentan dan mengalami rintangan lebih besar dalam menikmati hak asasi, tindak pidana korupsi juga mengakibatkan kerugian dan dampak sosial yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan, terutama akibat dari korupsi di sektor layanan publik," ujarnya.

Baca juga: Membandingkan Vonis Pinangki dengan Angelina Sondakh yang Justru Diperberat oleh Hakim Saat Kasasi

Terkait salah satu pertimbangan hakim untuk mengurangi hukuman Pinangki adalah karena memiliki anak balita dan perempuan yang harus mendapat perlindungan, perhatian dan diperlakukan secara adil, Aminah meminta semua pihak untuk melihat secara lebih luas.

Ia mengatakan, banyak cara yang bisa ditempuh majelis hakim untuk memenuhi hak Pinangki sebagai perempuan tanpa harus mengurangi hukumannya.

"Memastikan perbaikan infrastruktur di lembaga pemasyarakatan bagi pemenuhan hak terpidana terkait keluarga, termasuk ruang laktasi dan interaksi dengan anggota keluarga yang berkunjung," ungkapnya.

"Di dalam kerangka penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pencarian opsi-opsi solusi yang mengurangi celah pengukuhan peran gender, apalagi untuk menjadi celah hukum yang merintangi keadilan, menjadi sangat penting," lanjut dia.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Aminah berharap, upaya kasasi pada kasus Pinangki dapat mengurangi disparitas hukuman, yang dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan pada institusi hukum dan negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penting juga mencatat bahwa dalam kasus korupsi oleh AS, seorang perempuan anggota legislatif, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan tambahan pidana senilai Rp 40 miliar," ucap dia.

Baca juga: Vonis Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Pakar: Negara Tak Lagi Anggap Korupsi Bahaya

Diketahui, pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya karena Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA seperti dilansir dari Antara.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," lanjut tulisan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com