JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Yudisial (KY) masih akan mencari terlebih dahulu informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim pemangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan memotong hukuman Pinangki dalam kasus kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
"KY dalam posisi mencari dan mengumpulkan informasi apakah ada dugaan pelanggaran perilaku hakim," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
"Di sisi lain, KY juga memandang perlu bagi kita semua menjaga dan menegakkan kehormatan hakim," lanjut dia.
Miko menjelaskan, dalam menelusuri dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY dapat melakukannya atas inisiatif sendiri atau laporan dari masyarakat.
Namun, ia menggarisbawahi pihaknya tidak berwenang untuk menyatakan suatu putusan benar atau salah, tepat atau tidak tepat.
Baca juga: Pukat UGM: Lebih Banyak Alasan yang Memberatkan Hukuman untuk Pinangki
"Hal tersebut merupakan teknis yudisial yang berada di luar domain kewenangan KY," ucap dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki merupakan terdakwa pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra. Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Menurut dia, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki hingga lebih dari separuhnya benar-benar keterlaluan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.