Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Jaksa Dinilai Mesti Ajukan Kasasi

Kompas.com - 17/06/2021, 13:14 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, semestinya jaksa mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memutuskan untuk memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Sebab menurut Fickar, vonis dari majelis hakim lebih kecil dari putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Secara yuridis logis seharusnya jaksa mengajukan kasasi mengingat vonisnya lebih kecil dari putusan Pengadilan Tipikor yang 10 tahun,” sebut Fickar pada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Jaksa Didesak Ajukan Kasasi atas Pemotongan Hukuman Pinangki

Tapi disisi lain, Fickar beranggapan bahwa langkah itu kemungkinan tidak akan diajukan oleh jaksa.

“Tetapi karena tuntutan maksimal 4 tahun rasanya jaksa tidak mengajukan kasasi karena putusan PT Jakarta sudah sama dengan tuntutannya,” sambung dia.

Fickar berharap jaksa mau mengajukan kasasi untuk memperjuangkan rasa keadilan yang lebih luas.

“Namun, jika jaksa menangkap rasa keadilan yang lebih luas maka ia akan mengajukan kasasi agar putusannya dikembalikan menjadi 10 tahun,” imbuh Fickar.

Terakhir, Fickar juga meminta agar Komisi Yudisial dapat melakukan pemeriksaan pada para hakim yang mengambil keputusan untuk memangkas hukuman Pinangki.

“Karena disparitasnya menyolok, saya kira ini bisa menjadi jalan masuk Komisi Yudisial memeriksa para hakimnya,” tuturnya.

Adapun Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pengurusan itu dilakukan agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman selama dua tahun.

 

Keputusan untuk memangkas hukuman Pinangki sampai 6 tahun diambul oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf beserta para hakim anggota yaitu Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.

Banyak pihak tidak setuju dengan putusan majelis hakim PT Jakarta tersebut, salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menilai bahwa putusan itu akan menjadi pintu masuk meringankan vonis terhadap terdakwa Djoko Tjandra.

Saat ini Pengadilan Tipikor Jakarta telah memberikan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan untuk Djoko.

Namun Djoko diketahui sedang mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Tipikor Jakarta itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com