Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Menpan RB: Aturan Kerja bagi ASN Belum Ada Perubahan

Kompas.com - 18/06/2021, 13:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

"SE 67 masih berlaku dan belum ada perubahan baru," ujarnya.

Selain itu, Tjahjo juga menekankan bahwa peraturan dalam SE Nomor 67/2020 yang diterbitkan dalam rangka situasi normal baru tersebut masih relevan dengan perkembangan kondisi pandemi saat ini.

"Saya kira masih relevan," tegasnya.

Baca juga: Total 766 ASN Karawang Positif Covid-19, Pelayanan Publik Jalan Terus

Sebagaimana diketahui, Kemenpan RB telah mengeluarkan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

SE itu merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 yang diterbitkan sebelumnya.

Salah satu poin revisinya yakni mengatur tentang ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi (zona merah) 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Baca juga: Gedung Sate Bandung Ditutup Setelah 144 ASN, Non-ASN, dan Keluarga Positif Covid-19

Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona merah, pejabat Pembina Kepegawaian daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.

Kedua, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang (zona oranye), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Ketiga, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah (zona kuning), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Baca juga: ASN Kepri yang Menolak Vaksinasi Akan Dipotong Tunjangannya

Keempat bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus (zona hijau), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.

Adapun selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku.

Sebelumnya, Tjahjo mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari sejumlah kementerian/lembaga tentang perlunya lockdown di kantor pemerintahan.

Usulan itu bertujuan mensterilkan kantor kementerian/lembaga dari penularan Covid-19.

Baca juga: Menpan-RB Serahkan Kebijakan Bekerja dari Rumah dan Kantor ke Masing-masing Kementerian dan Lembaga

Namun, hingga saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan bekerja dari kantor atau bekerja dari rumah kepada pimpinan di masing-masing kementerian/lembaga.

Selain itu, kondisi penularan di masing-masing kantor kementerian/lembaga maupun kantor pemerintahan daerah juga diharapkan menjadi pertimbangan.

"Kemenpan RB menunggu saja apa yang menjadi keputusan serta bagaimana ke depannya. Tetapi yang penting ASN harus tetap produktif harus tetap sehat tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas Tjahjo.

"Tetapi yg penting ASN harus tetap produktif, harus tetap sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com