Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
"SE 67 masih berlaku dan belum ada perubahan baru," ujarnya.
Selain itu, Tjahjo juga menekankan bahwa peraturan dalam SE Nomor 67/2020 yang diterbitkan dalam rangka situasi normal baru tersebut masih relevan dengan perkembangan kondisi pandemi saat ini.
"Saya kira masih relevan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemenpan RB telah mengeluarkan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.
SE itu merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 yang diterbitkan sebelumnya.
Salah satu poin revisinya yakni mengatur tentang ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi (zona merah) 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.
Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona merah, pejabat Pembina Kepegawaian daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.
Kedua, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang (zona oranye), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Ketiga, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah (zona kuning), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Keempat bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus (zona hijau), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.
Adapun selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku.
Sebelumnya, Tjahjo mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari sejumlah kementerian/lembaga tentang perlunya lockdown di kantor pemerintahan.
Usulan itu bertujuan mensterilkan kantor kementerian/lembaga dari penularan Covid-19.
Namun, hingga saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan bekerja dari kantor atau bekerja dari rumah kepada pimpinan di masing-masing kementerian/lembaga.
Selain itu, kondisi penularan di masing-masing kantor kementerian/lembaga maupun kantor pemerintahan daerah juga diharapkan menjadi pertimbangan.
"Kemenpan RB menunggu saja apa yang menjadi keputusan serta bagaimana ke depannya. Tetapi yang penting ASN harus tetap produktif harus tetap sehat tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas Tjahjo.
"Tetapi yg penting ASN harus tetap produktif, harus tetap sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/13353641/kasus-covid-19-melonjak-menpan-rb-aturan-kerja-bagi-asn-belum-ada-perubahan