Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melonjak, Menpan RB: Aturan Kerja bagi ASN Belum Ada Perubahan

Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

"SE 67 masih berlaku dan belum ada perubahan baru," ujarnya.

Selain itu, Tjahjo juga menekankan bahwa peraturan dalam SE Nomor 67/2020 yang diterbitkan dalam rangka situasi normal baru tersebut masih relevan dengan perkembangan kondisi pandemi saat ini.

"Saya kira masih relevan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenpan RB telah mengeluarkan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

SE itu merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 yang diterbitkan sebelumnya.

Salah satu poin revisinya yakni mengatur tentang ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi (zona merah) 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona merah, pejabat Pembina Kepegawaian daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.

Kedua, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang (zona oranye), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Ketiga, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah (zona kuning), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Keempat bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus (zona hijau), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.

Adapun selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku.

Sebelumnya, Tjahjo mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari sejumlah kementerian/lembaga tentang perlunya lockdown di kantor pemerintahan.

Usulan itu bertujuan mensterilkan kantor kementerian/lembaga dari penularan Covid-19.

Namun, hingga saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan bekerja dari kantor atau bekerja dari rumah kepada pimpinan di masing-masing kementerian/lembaga.

Selain itu, kondisi penularan di masing-masing kantor kementerian/lembaga maupun kantor pemerintahan daerah juga diharapkan menjadi pertimbangan.

"Kemenpan RB menunggu saja apa yang menjadi keputusan serta bagaimana ke depannya. Tetapi yang penting ASN harus tetap produktif harus tetap sehat tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas Tjahjo.

"Tetapi yg penting ASN harus tetap produktif, harus tetap sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/13353641/kasus-covid-19-melonjak-menpan-rb-aturan-kerja-bagi-asn-belum-ada-perubahan

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke