Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang UU Cipta Kerja, antara Penjelasan DPR dan Presiden soal Proses Pembentukan UU

Kompas.com - 18/06/2021, 09:26 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis (17/6/2021).

Adapun agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan perwakilan presiden dan DPR. Sidang itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam persidangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan presiden atau pemerintah mengatakan, pembentukan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan (perundang-undangan)," kata Airlangga dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Airlangga juga mengklaim hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik.

Menurut dia, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja dilakukan dalam panitia kerja (panja) yang bersifat terbuka untuk umum.

"Selain dapat dihadiri secara fisik oleh masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan YouTube," ujarnya.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan hak-hak para pemohon gugatan uji formil UU Cipta Kerja tidak terhalang-halangi dengan adanya UU Cipta Kerja.

Baca juga: MK Buka Peluang Panggil DPD di Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Ia menilai UU Cipta Kerja justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia secara lebih luas di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

Serta, dalam kondisi adanya tuntutan globalisasi ekonomi dan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karenanya berlaku Undang-Undang Cipta Kerja," ucap dia.

Jangka waktu sudah ideal

Sementara itu, sebagai perwakilan DPR Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan jangka waktu pembahasan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.

"Dari sisi jangka waktu, pembahasan RUU Cipta kerja sudah sesuai dengan Pasal 97 Ayat 1 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020," kata Arteria dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Arteria menjelaskan, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja dilakukan dari sejak Februari hingga Oktober 2020 atau selama delapan bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com