Menurut dia, angka tersebut sudah memenuhi waktu tiga kali masa sidang sesuai dengan apa yang ditentukan dalam peraturan DPR.
"Selama delapan bulan, tersebut bukanlah masa yang singkat dalam membahas undang-undang yang kompleks seperti undang-undang a quo," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDI-P) ini juga mengatakan, selama masa pembahasan itu juga telah dilakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur masyarakat.
Baca juga: MK Minta DPR Jelaskan Bagaimana Persiapkan DIM UU Cipta Kerja dalam Waktu Singkat
Maka dari itu, ia menilai pembahasan UU Cipta Kerja tidak tergesa-gesa seperti anggapan para pemohon dalam permohonan uji formil.
Sebagai informasi, MK memisahkan pemeriksaan perkara UU Cipta Kerja antara formil dan materi.
Kali ini MK memfokuskan dulu pengujian terkait perkara formil dan akan diputus dalam waktu 60 hari kerja terhitung sejak 17 Juni 2021.
Perubahan naskah
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai munculnya berbagai naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dengan berbagai versi halaman.
"Tolong pemerintah memberikan klarifikasi terhadap perbedaan-perbedaan naskah ini. Kami hanya ingin tahu perubahan-berubahan apakah yang terjadi dari satu naskah ke naskah yang lain," kata Saldi.
Menurut Saldi ada beberapa versi halaman naskah RUU Cipta Kerja yang beredar yakni naskah versi 905 halaman, yang disetujui dalam sidang paripurna tanggal 5 Oktober 2020.
Kemudian naskah versi 1.028 halaman yang diunggah di laman DPR, naskah versi 1.035 halaman yang muncul lada 12 Oktober siang.
Selain itu, ada naskah versi 812 halaman yang muncul pada 12 Oktober malam dan ada naskah 1.187 halaman yang muncul pada 21 Oktober 2020.
Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah Klarifikasi soal Perbedaan Halaman Naskah RUU Cipta Kerja
Saldi mengatakan, ada juga pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyatakan setelah menerima naskah dari DPR, setelah persetujuan bersama telah dilakukan beberapa perbaikan teknis.
Oleh karena itu Mahkamah ingin tahu bentuk perbaikan teknis yang dilakukan setelah naskah itu sampai ke tangan pemerintah.
"Sehingga kami bisa membandingkan naskah yang disetujui bersama, kemudian naskah yang direvisi secara teknis oleh Sekretariat Jenderal DPR, naskah yang disampaikan dari DPR ke pemerintah, kemudian naskah yang diperbaiki secara teknis oleh Kementerian Sekretaris Negara," ujar Saldi Isra.