Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang UU Cipta Kerja, antara Penjelasan DPR dan Presiden soal Proses Pembentukan UU

Kompas.com - 18/06/2021, 09:26 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis (17/6/2021).

Adapun agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan perwakilan presiden dan DPR. Sidang itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam persidangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan presiden atau pemerintah mengatakan, pembentukan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan (perundang-undangan)," kata Airlangga dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Airlangga juga mengklaim hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik.

Menurut dia, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja dilakukan dalam panitia kerja (panja) yang bersifat terbuka untuk umum.

"Selain dapat dihadiri secara fisik oleh masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan YouTube," ujarnya.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan hak-hak para pemohon gugatan uji formil UU Cipta Kerja tidak terhalang-halangi dengan adanya UU Cipta Kerja.

Baca juga: MK Buka Peluang Panggil DPD di Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Ia menilai UU Cipta Kerja justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia secara lebih luas di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

Serta, dalam kondisi adanya tuntutan globalisasi ekonomi dan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karenanya berlaku Undang-Undang Cipta Kerja," ucap dia.

Jangka waktu sudah ideal

Sementara itu, sebagai perwakilan DPR Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan jangka waktu pembahasan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.

"Dari sisi jangka waktu, pembahasan RUU Cipta kerja sudah sesuai dengan Pasal 97 Ayat 1 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020," kata Arteria dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Arteria menjelaskan, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja dilakukan dari sejak Februari hingga Oktober 2020 atau selama delapan bulan.

Menurut dia, angka tersebut sudah memenuhi waktu tiga kali masa sidang sesuai dengan apa yang ditentukan dalam peraturan DPR.

"Selama delapan bulan, tersebut bukanlah masa yang singkat dalam membahas undang-undang yang kompleks seperti undang-undang a quo," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDI-P) ini juga mengatakan, selama masa pembahasan itu juga telah dilakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur masyarakat.

Baca juga: MK Minta DPR Jelaskan Bagaimana Persiapkan DIM UU Cipta Kerja dalam Waktu Singkat

Maka dari itu, ia menilai pembahasan UU Cipta Kerja tidak tergesa-gesa seperti anggapan para pemohon dalam permohonan uji formil.

Sebagai informasi, MK memisahkan pemeriksaan perkara UU Cipta Kerja antara formil dan materi.

Kali ini MK memfokuskan dulu pengujian terkait perkara formil dan akan diputus dalam waktu 60 hari kerja terhitung sejak 17 Juni 2021.

Perubahan naskah

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai munculnya berbagai naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dengan berbagai versi halaman.

"Tolong pemerintah memberikan klarifikasi terhadap perbedaan-perbedaan naskah ini. Kami hanya ingin tahu perubahan-berubahan apakah yang terjadi dari satu naskah ke naskah yang lain," kata Saldi.

Menurut Saldi ada beberapa versi halaman naskah RUU Cipta Kerja yang beredar yakni naskah versi 905 halaman, yang disetujui dalam sidang paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

Kemudian naskah versi 1.028 halaman yang diunggah di laman DPR, naskah versi 1.035 halaman yang muncul lada 12 Oktober siang.

Selain itu, ada naskah versi 812 halaman yang muncul pada 12 Oktober malam dan ada naskah 1.187 halaman yang muncul pada 21 Oktober 2020.

Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah Klarifikasi soal Perbedaan Halaman Naskah RUU Cipta Kerja

Saldi mengatakan, ada juga pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyatakan setelah menerima naskah dari DPR, setelah persetujuan bersama telah dilakukan beberapa perbaikan teknis.

Oleh karena itu Mahkamah ingin tahu bentuk perbaikan teknis yang dilakukan setelah naskah itu sampai ke tangan pemerintah.

"Sehingga kami bisa membandingkan naskah yang disetujui bersama, kemudian naskah yang direvisi secara teknis oleh Sekretariat Jenderal DPR, naskah yang disampaikan dari DPR ke pemerintah, kemudian naskah yang diperbaiki secara teknis oleh Kementerian Sekretaris Negara," ujar Saldi Isra.

Selain itu, Saldi juga meminta DPR untuk memberikan penjelasan tentang adanya perubahan teknis dalam draf RUU Cipta Kerja setelah disetujui bersama menjadi UU.

Sebab, kata Saldi, pernyataan dari Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut ada perubahan teknis dalam UU Cipta Kerja setelah disetujui bersama.

"Tolong kami Mahkamah juga diberi bukti apa yang ketika dipersetujui bersama itu dan perubahan-perubahan teknis apa saja yang dilakukan," ucapnya.

"Sehingga kami bisa melihat apakah yang terjadi perubahan teknis atau perubahan substansi," ucap dia.

Pembelaan DPR dan perwakilan Presiden

Merespons pertanyaan tersebut, Arteria Dahlan menegaskan, perubahan naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja setelah disetujui menjadi undang-undang hanya sebatas redaksional.

"Ini hanya masalah kesalahan redaksi. Masalah typo, masalah kesalahan referensi atau rujukan," kata Arteria.

Arteria mengklaim, dalam proses tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) sudah tidak ada lagi masalah substansi.

Baca juga: Di Sidang MK, Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik

Oleh karena itu, ia menegaskan, revisi yang dilakukan hanya sebatas kesalahan redaksional dan referensi

"Enggak ada maksudnya kita mengubah yang sudah ditetapkan. Timus, timsin pun juga dilakukan secara terbuka. Dan kita paparkan dan pertanggungjawabkan hari per hari kepada fraksi masing-masing," ujar dia.

Sementara itu, Airlangga mengaku belum dapat memberikan jawaban.

Pemerintah akan melengkapi semua pertanyaan Hakim Konstitusi, termasuk Saldi Isra, secara tertulis.

"Diharapkan ini dapat melengkapi dan juga menjawab apa yang dimintakan oleh pemohon termasuk dengan kelengapan bukti-buktinya," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com