JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal itu disampaikan Airlangga saat membacakan keterangan presiden dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/6/2021).
"Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan (perundang-undangan)," kata Airlangga dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Airlangga juga mengklaim hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik.
Menurut dia, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja dilakukan dalam panitia kerja (panja) yang bersifat terbuka untuk umum.
"Selain dapat dihadiri secara fisik oleh masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan YouTube," ujarnya.
Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan hak-hak para pemohon gugatan uji formil UU Cipta Kerja tidak terhalang-halangi dengan adanya UU Cipta Kerja.
Ia menilai UU Cipta Kerja justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia secara lebih luas di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
Serta, dalam kondisi adanya tuntutan globalisasi ekonomi dan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karenanya berlaku Undang-Undang Cipta Kerja," ucap dia.
Sebagai informasi, MK memisahkan pemeriksaan perkara UU Cipta Kerja antara formil dan materi.
Kali ini MK memfokuskan dulu pengujian terkait perkara formil dan akan diputus dalam waktu 60 hari terhitung sejak 10 Juni 2021.
Baca juga: MK Putuskan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja dalam 60 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.