Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta dan Momentum Buka Kasus Kehutanan yang Terbengkalai

Kompas.com - 18/06/2021, 08:38 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun, yang ditangkap otoritas Singapura akan segera dipulangkan ke Tanah Air. Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Adelin langsung ke Jakarta untuk menjalani hukuman.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, keberadaannya tidak diketahui sejak akhir tahun 2007.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan telah menyiapkan dua skenario untuk memulangkan Adelin ke Jakarta. Skenario pertama yaitu menjemput langsung Adelin Lis dengan pesawat carter.

Skenario kedua, yaitu memulangkan Adelin Lis dengan pesawat komersial melalui maskapai Garuda Indonesia. Leonard menyatakan, Kejaksaan berencana bisa memulangkan Adelin Lis dalam kurun waktu 14 Juni-20 Juni 2021 ini.

Baca juga: Kejagung: Adelin Lis Sudah Pesan Tiket Pulang ke Medan 18 Juni

"Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan yang berisiko tinggi," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).

Sampai saat ini, upaya pemulangan Adelin Lis ini belum membuahkan hasil. Pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin Lis.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan Adelin Lis dijemput langung oleh aparat penegak hukum untuk dibawa ke Jakarta.

Perintah Jaksa Agung untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta ini disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Kendrik Ali meminta agar Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Baca juga: Bawa Pulang Adelin Lis ke Jakarta, Kejaksaan Siapkan Dua Skenario

Leonard pun mengatakan, sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, Jaksa Agung telah meminta KBRI di Singapura agar tidak menyerahkan SPLP kepada Adelin atau otoritas Singapura sebelum mendapatkan kepastian penjemputan dan jaminan keamanan.

Jaksa Agung, kata Leonard, terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura agar segera dapat memulangkan Adelin Lis ke Jakarta. Burhanuddin pun sudah mengirimkan data diri serta rekam jejak kejahatan Adelin ke Jaksa Agung Singapura.

"Kami sedang berusaha," ujarnya.

Ditangkap di Singapura karena paspor palsu

Buronan Kejaksaan itu tertangkap di Singapura pada 2018 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com