Salin Artikel

Upaya Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta dan Momentum Buka Kasus Kehutanan yang Terbengkalai

JAKARTA, KOMPAS.com - Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun, yang ditangkap otoritas Singapura akan segera dipulangkan ke Tanah Air. Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Adelin langsung ke Jakarta untuk menjalani hukuman.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, keberadaannya tidak diketahui sejak akhir tahun 2007.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan telah menyiapkan dua skenario untuk memulangkan Adelin ke Jakarta. Skenario pertama yaitu menjemput langsung Adelin Lis dengan pesawat carter.

Skenario kedua, yaitu memulangkan Adelin Lis dengan pesawat komersial melalui maskapai Garuda Indonesia. Leonard menyatakan, Kejaksaan berencana bisa memulangkan Adelin Lis dalam kurun waktu 14 Juni-20 Juni 2021 ini.

"Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan yang berisiko tinggi," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).

Sampai saat ini, upaya pemulangan Adelin Lis ini belum membuahkan hasil. Pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin Lis.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan Adelin Lis dijemput langung oleh aparat penegak hukum untuk dibawa ke Jakarta.

Perintah Jaksa Agung untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta ini disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Kendrik Ali meminta agar Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Leonard pun mengatakan, sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, Jaksa Agung telah meminta KBRI di Singapura agar tidak menyerahkan SPLP kepada Adelin atau otoritas Singapura sebelum mendapatkan kepastian penjemputan dan jaminan keamanan.

Jaksa Agung, kata Leonard, terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura agar segera dapat memulangkan Adelin Lis ke Jakarta. Burhanuddin pun sudah mengirimkan data diri serta rekam jejak kejahatan Adelin ke Jaksa Agung Singapura.

"Kami sedang berusaha," ujarnya.

Ditangkap di Singapura karena paspor palsu

Buronan Kejaksaan itu tertangkap di Singapura pada 2018 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama. Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. Pengadilan Singapura, pada 9 Juni 2021, menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.

Momentum buka kasus kehutanan yang terbengkalai

Aktivis lingkungan di Sumatera Utara, Mangaliat Simarmata, mengapresasi langkah berbagai pihak yang menuntaskan kasus Adelin.

Menurutnya, pemulangan Adelin menjadi momentum untuk menyelesaikan kasus-kasus kehutanan yang terjadi pada masa itu.

"Ada kasus-kasus pembalakan hutan yang muncul saat itu, namun yang diusut hanya kasus Adelin Lis," kata Mangaliat, dikutip Kompas.id, Kamis (17/6/2021).

Mangaliat pun lebih mendukung penuntasan kasus hukum Adelin dilakukan di Jakarta daripada di Medan. Hal ini agar lebih terpantau dan menghindari pelanggaran.

"Pelarian dan vonis bebasnya menunjukkan ini kasus tingkat tinggi. Penuntasan kasus ini merupakan utang negara yang harus dibayar," tuturnya.

Hal serupa disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut periode 2005-2008 Job Purba.

Ia menilai, banyak kasus kejahatan lingkungan yang belum tuntas. Bahkan, yang sudah berkeputusan hukum tetap juga belum dieksekusi, seperti kasus Register 40 di Sumatera Utara.

Namun, Job merasa tidak perlu mengapresiasi kejaksaan atas ditemukannya Adelin Lis karena tidak yakin selama ini aparat benar-benar mencari buron itu. Ia justru mempertanyakan, bagaimana mungkin keberadaannya selama 13 tahun tidak terlacak.

"Kita lihatlah komitmen negara dalam menuntaskan kasus ini," kata Job.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/08385871/upaya-pemulangan-adelin-lis-ke-jakarta-dan-momentum-buka-kasus-kehutanan

Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke