Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Modus Pinjol Ilegal "Rp Cepat": Tawarkan Bunga Pinjaman Rendah tetapi Tagihan Tak Wajar

Kompas.com - 17/06/2021, 22:20 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, perusahaan pinjaman online ilegal "Rp Cepat" menawarkan pinjaman dengan bunga rendah kepada para calon nasabahnya.

Namun kenyataannya, bunga yang dibebankan kepada nasabah sangat besar dan tidak wajar. Selain itu, duit pinjaman yang diterima nasabah juga berbeda jauh dengan jumlah yang sebetulnya diajukan.

"Menjanjikan kepada pengguna, ternyata setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan sehingga tentu meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Aksi Penipuan Pinjol Ilegal Rp Cepat, 5 Orang Jadi Tersangka

Ramadhan menjelaskan, "Rp Cepat" telah beroperasi selama empat tahun dan telah melakukan berbagai kejahatan seperti penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Ia berada di bawah naungan perusahaan PT SCA dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto menyatakan, ada lebih dari 3.000 perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Sementara itu, yang terdaftar hanya ada sekitar 1.700.

Menurut Whisnu, saat ini korban yang melaporkan perusahaan pinjaman online ilegal masih sedikit. Namun, dia yakin, sebetulnya korban sangat banyak.

Dia mengatakan, di antara para korban yang melapor, banyak yang mengaku mendapatkan teror berupa kiriman foto-foto vulgar. Teror juga dilayangkan kepada teman-teman dan keluarga peminjam.

"Beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja kemudian diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga. Bahkan ada yang stres akibat pinjam yang tidak benar ini," ujarnya.

Baca juga: OJK Ungkap Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi bagi Pengguna Pinjol

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada lima tersangka dan ada dua DPO yang diduga WNA," ucap Whisnu.

Kelima tersangka adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara itu, dua orang WNA yang masuk dalam DPO adalah XW dan GK. Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan.

Para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com