Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Usulkan Pembahasan RUU Otsus Papua Tak Terbatas pada Dua Pasal

Kompas.com - 17/06/2021, 18:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun mengatakan, banyak anggota pansus banyak yang mengusulkan agar pembahasan tidak hanya fokus pada dua pasal, yaitu Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah.

Sebab, menurutnya pembahasan mengenai RUU Otsus harus juga melihat perkembangan yang terjadi selama ini di Papua.

"Pertanyaan teman-teman tadi, ada usulan banyak perkembangan yang terjadi yang menuntut tidak saja dua (pasal) itu tapi juga aspirasi yang berkembang," kata Komarudin dalam rapat kerja Pansus dengan Menteri Dalam Negeri, Menkeu, dan Menkumham, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Menkeu dan Menkumham Tak Hadiri Rapat, Pansus Otsus Papua Minta Pemerintah Serius

Komarudin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pandangan dan menjawab terkait usulan tersebut.

Ia pun bertanya kepada Mendagri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat terkait pandangan pemerintah soal dua pasal RUU Otsus.

"Nah, pandangan pemerintah seperti apa terhadap perkembangan itu. Apakah dua pasal ini harus harga mati atau kita buka ruang untuk (aspirasi) itu?" tanya Komarudin.

Sebelumnya, Politisi PDI-P itu mengingatkan pemerintah bahwa dalam revisi UU Otsus Papua harus mengutamakan percepatan tujuan otsus yaitu prinsip kesejahteraan.

Menurutnya, jika hal itu dilakukan tentu Fraksi-Fraksi akan membicarakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan membawa semangat kekeluargaan.

Menjawab pertanyaan Komarudin, Tito berpandangan bahwa pemerintah pada dasarnya pokok revisi UU Otsus Papua hanya pada dua pasal.

"Mengenai dana Otsus. Nah, dana ini dari pemerintah dilanjutkan 20 tahun dan kemudian ditambah besarannya dari 2 persen menjadi 2,25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Namun perlu diatur juga lebih rinci mengenai tata kelola keuangan tersebut," ujar Tito.

Baca juga: 20 Tahun Otsus Papua, Mendagri: APBD Besar, tapi Tak Berdampak Signifikan untuk Masyarakat Asli

Sementara itu, terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah bertujuan memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua seperti DPRP, MPRP, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan semua stakeholder masyarakat.

Menurutnya, ruang aspirasi perlu diberikan karena memang ada permasalahan di Papua.

Sehingga, atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa pemerintah tak menutup kemungkinan dibukanya pasal-pasal lain untuk direvisi guna mempercepat pembangunan di Papua.

"Jadi kami kira, tidak menutup kemungkinan dibuka pasal-pasal lain sepanjang itu adalah dalam rangka percepatan pembangunan Papua," kata Tito.

Namun, ia mengingatkan agar pasal-pasal dalam UU Otsus Papua yang berhubungan politik dan pemerintahan tidak direvisi.

Sebab, ia menilai, apabila pasal-pasal itu juga ikut direvisi akan menimbulkan persoalan yang berlarut-larut.

Baca juga: MPR Harap Revisi UU Otsus Papua Beri Solusi Alternatif, Masyarakat Terima Manfaat

Dalam rapat internal di DPR, Selasa (30/3/2021), Komarudin mengungkapkan keinginan masyarakat Papua agar implementasi Otsus Papua hendaknya dievaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat Papua tidak hanya menginginkan besaran dana otsus dan pemekaran wilayah, tetapi terkait pula masih adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kan bukan hanya soal itu, namun ada soal pelanggaran HAM. Namun itu aspirasi, dalam negara demokrasi boleh-boleh saja namun semua nanti melalui pembahasan di pansus dan sikap serta fraksi akan melihat urgensinya," kata Komarudin seperti dikutip Antara, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com