Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Konstitusi Minta DPR Tunjukkan Bukti Perubahan UU Cipta Kerja Setelah Disetujui Bersama

Kompas.com - 17/06/2021, 14:45 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta DPR untuk memberikan penjelasan dan bukti tentang adanya perubahan teknis dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja setelah disetujui bersama menjadi UU.

Sebab, kata Saldi, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut ada perubahan teknis dalam UU Cipta Kerja setelah disetujui bersama.

"Tolong kami Mahkamah juga diberi bukti apa yang ketika dipersetujui bersama itu dan perubahan-perubahan teknis apa saja yang dilakukan," kata Saldi dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/6/2021).

"Sehingga, kami bisa melihat apakah yang terjadi perubahan teknis atau perubahan substansi," ujarnya.

Baca juga: Di Sidang MK, Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik

Selanjutnya, Saldi juga meminta penjelasan yang elaboratif soal beredarnya draf RUU Cipta Kerja dengan berbagai versi halaman.

Ia meminta penjelasan tersebut kepada perwakilan presiden atau pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato.

Menurut Saldi, ada beberapa versi halam draf halaman RUU Cipta Kerja yang beredar, yakni naskah versi 905 halaman, yang disetujui dalam sidang paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

Kemudian, naskah versi 1.028 halaman yang diunggah di laman DPR dan naskah versi 1.035 halaman yang muncul pada 12 Oktober siang.

Selain itu, ada naskah versi 812 halaman yang muncul pada 12 Oktober malam dan ada naskah 1.187 halaman yang muncul pada 21 Oktober 2020.

"Tolong pemerintah memberikan klarifikasi terhadap perbedaan-perbedaan naskah ini. Kami hanya ingin tahu perubahan-berubahan apakah yang terjadi dari satu naskah ke naskah yang lain," ungkapnya.

Baca juga: Sidang MK, DPR Sebut Jangka Waktu Pembahasan UU Cipta Kerja Sesuai Aturan

Saldi mengatakan, ada juga pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyatakan setelah menerima naskah dari DPR, pasca-persetujuan bersama telah dilakukan beberapa perbaikan teknis.

Oleh karena itu, Mahkamah ingin tahu apa bentuk perbaikan teknis yang dilakukan setelah naskah itu sampai ke tangan pemerintah.

"Sehingga, kami bisa membandingkan naskah yang disetujui bersama, kemudian naskah yang direvisi secara teknis oleh Sekretariat Jenderal DPR, naskah yang disampaikan dari DPR ke pemerintah, kemudian naskah yang diperbaiki secara teknis oleh Kementerian Sekretaris Negara," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com