JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta DPR untuk memberikan penjelasan dan bukti tentang adanya perubahan teknis dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja setelah disetujui bersama menjadi UU.
Sebab, kata Saldi, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut ada perubahan teknis dalam UU Cipta Kerja setelah disetujui bersama.
"Tolong kami Mahkamah juga diberi bukti apa yang ketika dipersetujui bersama itu dan perubahan-perubahan teknis apa saja yang dilakukan," kata Saldi dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/6/2021).
"Sehingga, kami bisa melihat apakah yang terjadi perubahan teknis atau perubahan substansi," ujarnya.
Baca juga: Di Sidang MK, Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik
Selanjutnya, Saldi juga meminta penjelasan yang elaboratif soal beredarnya draf RUU Cipta Kerja dengan berbagai versi halaman.
Ia meminta penjelasan tersebut kepada perwakilan presiden atau pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato.
Menurut Saldi, ada beberapa versi halam draf halaman RUU Cipta Kerja yang beredar, yakni naskah versi 905 halaman, yang disetujui dalam sidang paripurna tanggal 5 Oktober 2020.
Kemudian, naskah versi 1.028 halaman yang diunggah di laman DPR dan naskah versi 1.035 halaman yang muncul pada 12 Oktober siang.
Selain itu, ada naskah versi 812 halaman yang muncul pada 12 Oktober malam dan ada naskah 1.187 halaman yang muncul pada 21 Oktober 2020.
"Tolong pemerintah memberikan klarifikasi terhadap perbedaan-perbedaan naskah ini. Kami hanya ingin tahu perubahan-berubahan apakah yang terjadi dari satu naskah ke naskah yang lain," ungkapnya.
Baca juga: Sidang MK, DPR Sebut Jangka Waktu Pembahasan UU Cipta Kerja Sesuai Aturan
Saldi mengatakan, ada juga pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyatakan setelah menerima naskah dari DPR, pasca-persetujuan bersama telah dilakukan beberapa perbaikan teknis.
Oleh karena itu, Mahkamah ingin tahu apa bentuk perbaikan teknis yang dilakukan setelah naskah itu sampai ke tangan pemerintah.
"Sehingga, kami bisa membandingkan naskah yang disetujui bersama, kemudian naskah yang direvisi secara teknis oleh Sekretariat Jenderal DPR, naskah yang disampaikan dari DPR ke pemerintah, kemudian naskah yang diperbaiki secara teknis oleh Kementerian Sekretaris Negara," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.