JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengatakan, wacana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako sangat tidak logis terjadi di masa pandemi.
Sebab, ia melihat bahwa seharusnya pemerintah lebih berpikir mengenai bagaimana ketersediaan pangan masyarakat tercukupi di tengah pandemi.
"Wacana yang sangat tidak logis di mana seharusnya di masa pandemi, pemerintah memikirkan bagaimana ketersediaan pangan yang cukup untuk masyarakat, sehingga masyarakat kita menjadi memiliki gizi yang sehat, harga yang terjangkau, dan bukan justru mengenakan pajak bagi sembako," kata Anis dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya "Publik Teriak, Sembako Dipajak" Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Polemik PPN Sembako, DPR: Kita Tak Tahu Itu Draf RUU KUP atau Bukan
Anis juga menilai, mengenakan pajak terhadap sembako bahkan tidak pantas meski hanya sekadar menjadi wacana.
Pasalnya, ia menekankan bahwa sembako tidak termasuk barang-barang yang dikenakan pajak karena meliputi hajat hidup orang banyak.
Adapun hal tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4A Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN yang menuliskan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dikecualikan dari PPN".
"Tapi kemudian barang-barang yang dikecualikan itu dicabut dari pengecualian itu. Sangat tidak logis, apalagi di masa pandemi sekarang ini," ucapnya.
Baca juga: Stafsus Menkeu: Wacana PPN Sembako Hanya Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong
Di sisi lain, ia mengaku heran wacana tersebut digulirkan di tengah berbagai masalah yang dihadapi bangsa.
Anis pun menyinggung berbagai masalah yang dialami bangsa mulai dari kesejahteraan dan kesehatan.
"Makanya mewacanakan ini tuh enggak pantes banget. Apalagi kalau memang itu ada di draf RUU KUP," kata dia..
Untuk itu, Anis mengatakan bahwa dirinya dan Komisi XI akan mencermati seperti apa usulan pemerintah terkait wacana tersebut.
Baca juga: Anggota DPR: PPN Sembako Jadi Wacana Saja Tak Pantas, apalagi RUU
Menurut dia, apabila wacana mengenakan pajak sembako itu terkait reformasi perpajakan, DPR sepakat bahwa sistem perpajakan memang perlu direformasi.
"Tapi tidak boleh lupa, bahwa prinsip dari reformasi perpajakan itu harus menjunjung tinggi prinsip keadilan," ucap Anis.
Anis mengingatkan pemerintah bahwa wacana terkait mengenakan pajak tersebut tidak bisa diimplementasikan sebelum ada persetujuan di DPR. Dalam arti, tidak akan menjadi UU sampai DPR pada akhirnya mengetuk palu.
"Tapi sekali lagi, mewacanakan itu saja enggak pantes," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.