Ketika rancangan atau draf tersebut diterima, maka DPR akan membawa rancangan itu ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Biasanya kalau sudah di kita, lalu kita Bamus-kan, untuk kemudian di situ ditentukan siapa yang membahas, apakah Komisi yang berkaitan dengan keuangan atau kita bentuk Pansus (Panitia Khusus) atau di Badan Legislasi. Hanya tiga itu yang bisa membahas," kata Dasco.
"Setelah sepakat di situ, kita paripurnakan, baru kemudian mulai dilakukan sinkronisasi, baru kemudian komisi yang ditunjuk akan rapat kerja dengan pemerintah. Lalu kemudian, karena ini usulan pemerintah, fraksi-fraksi akan mengisi daftar inventarisasi masalah. Baru kemudian itu dilanjutkan dengan pembahasan," uijar dia.
Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.
Pada UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.
Kendati demikian, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.